Diizinkan Mengidap, Pria Ini Malah Sikat Handphone Rekannya

Diizinkan Mengidap, Pria Ini Malah Sikat Handphone Rekannya

radarlampung.co.id - Tubagus Agung (53) warga Griya Asri Mandiri, Kel. Karya Baru, Kec. Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus petugas Polsek Kedaton lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya melalui Kapolsek Kedaton Kompol Daud mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan Nomor LP/ 252/III/2020/LPG/Resta Balam/Sektor KDT, tanggal 02 Maret 2020.

\"Tersangka ini memang sudah lama kita cari dan ditangkap di depan Kantor Sekolah Dasar Muhammadiyah 1, Kel. Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada Rabu (3/3) lalu,\" ujarnya, pada Kamis (5/3).

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula pada saat tersangka datang ke Kantor Sekolah Dasar Muhammadiyah 1, Kel. Labuhan Ratu, Bandarlampung. Dengan maksud untuk menumpang menginap. Saat itu korban mempersilahkan pelaku untuk beristirahat.

\"Lalu saat korban dan teman-temannya sedang terlelap tidur. Dan saat itu juga sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka melihat handphone milik korban tergeletak di samping korban dan saat itu timbul niat pelaku untuk mengambil handphone milik korban,\" ungkapnya.

Lalu tersangka pun pergi meninggalkan korban, lalu handphone tersebut dijual oleh tersangka disebuah counter didaerah Metro dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan selanjutnya anggota opsnal dapat mengungkap dan mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kedaton.

\"Tubagus Agung juga merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan beberapa orang sebesar ratusan juta rupiah perkara tipu gelap di tangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Barang bukti yang diamankan ditangan tersangka yakni satu kotak handphone merk Vivo Y15 warna biru,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: