Iklan Bos Aca Header Detail

Dijanjikan Proyek dan Setor Fee, Korban Laporkan Oknum Anggota Dewan Lamteng ke Pihak Berwajib

Dijanjikan Proyek dan Setor Fee, Korban Laporkan Oknum Anggota Dewan Lamteng ke Pihak Berwajib

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan, Rusliyanto, warga Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan oknum anggota dewan Lamteng berinisial Y ke pihak Polres Lamteng. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Di mana korban menderita kerugian mencapai Rp840 juta. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1905/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung pada tanggal 2 september 2021. Menurut kuasa hukum pelapor, Idham Holid, peristiwa itu berawal ketika kliennya dijanjikan akan mendapatkan beberapa pekerjaan proyek di Pemda Lamteng. \"Tetapi proyek dijanjikan itu tak kunjung diberikan,\" katanya, Minggu (2/1). Atas hal itu, kliennya pun melapor ke pihak berwajib. Tak hanya itu saja, pihaknya pun sudah mengirimkan surat ke Polda Lampung. Dengan maksud memohon agar gelar perkaranya dilakukan di Polda Lampung, tertanggal 23 November 2021. Di mana, SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penyidikan) ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Amri. \"Saat ini masih dalam tahap lidik. Karena masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa,\" kata dia. Rusliyanto lantas membeberkan bagaimana peristiwa janji manis oknum anggota dewan berinisial Y itu. Menurutnya, dirinya dijanjikan bisa mendapatkan beberapa pekerjaan proyek di Lamteng. Dengan syarat menyetorkan sejumlah fee sebesar 22 persen, dari nilai pagu yang ditetapkan. \"Jadi (Y) ini merupakan kawan kecil saya. Saya ini satu kampung dengan dia. Waktu itu dia janjikan akan memberikan proyek dengan nilai pagu total Rp4 miliaran,\" katanya. Atas kesepakatan yang sudah terjadi, dirinya pun mewajibkan menyetor dana sebesar Rp840 juta. \"Saya mencicil tahap demi tahap. Dan dijanjikan Maret akan mendapatkan proyek. Hingga sampai saat ini proyek dijanjikan tak kunjung saya kerjakan,\" kata dia. Dirinya pun berharap agar Y bisa mengembalikan uang yang sudah dirinya serahkan itu. \"Saya sudah beberapa kali datang dan meminta agar uang itu dikembalikan. Tetapi itu hanya janji dia saja. Uang itu enggak sedikit, saya pun meminjam ke beberapa kerabat,\" jelasnya. Terpisah, ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan, Y pun membantah apabila dirinya telah menjanjikan proyek. Dan telah menarik uang (fee) sebesar Rp840 juta. Menurutnya, perkara itu pun bersifat utang dan piutang pribadi saja. \"Karena enggak ada bukti kwitansi dan sejenisnya (janji pengerjaan proyek). Saya sudah beritikad baik dan telah menyicil sebesar Rp400 juta. Dan masih sisa hutang sebesar Rp200 juta lagi,\" katanya. Dirinya menambahkan, hutang-hutang itu dirinya cicil selama beberapa bulan. Dengan perbulannya sebesar Rp40 juta. \"Itu enggak sampai Rp840 juta. Hitung-hitungan saya hanya sampai Rp600 juta,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: