Iklan Bos Aca Header Detail

Penetapan Calon Terpilih Tunggu Buku Register MK

Penetapan Calon Terpilih Tunggu Buku Register MK

RADARLAMPUNG.CO.ID- Hingga kini belum ada kepastian terkait jadwal penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pemilihan 9 Desember lalu. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, jadwal penetapan masih menunggu kondisi Perselisihan Hasil Pemilih (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). \"Kalau jadwal penetapan paslon memunggu MK. Nanti MK mengumumkan buku register PHP. Daerah mana saja yang mengajukan gugatan mana saja daerah yang tidak mengajukan gugatan,\" kata dia. Nantinya, kata dia, MK memberitahukan secara resmi kepada KPU RI, hasil sari buku register PHP tersebut. Kemudian diteruskan ke masing-masing KPU Daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak. \"Ya nanti buku register keluar, kemudian disampaikan ke daerah. Lima hari setelah tanggal dikeluarkan buku register, baru dilakukan penetapan,\" jelasnya. Namun memang yang harus menunggu proses gugatan adalah Lamteng atas nama paslon Musa Ahmad-Ardito Wijaya. Hal tersebut merujuk pada laman resmi MK disebutkan gugatan diajukan pada Rabu (16/12) pukul 23:56:38 WIB dengan APPP Nomor: 1/PAN.MK/AP3/12/2020. \"Lamteng sudah kita cek. Ada kok di MK. Cuma memang belum diumumkan,\" kata dia. Diketahui, saat ini juga Bawaslu Provisi Lampung tengah memproses persoalan dugaan money politics terjadi secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Musa-Ardito dengan agenda sidang pemeriksaan pokok perkara pada Kamis (17/12). M.Yunus, Ketua Tim Advokasi Nessy Kalvia-Imam Suhadi menyatakan gugatan ke MK merupakan upaya untuk mengungkap kebenaran di Pilkada Lamteng. \"Ini atensi dari pak Ketua DPW NasDem, Taufik Basari. Serta pak Aan Marpaung dari DPP. Ini bentuk ikhtiar mengungkap kebenaran dan menjaga mutu iklim demokrasi di Pilkada Lamteng,\" kata dia. Paslonkada Nessy Kalviya-Imam Suhadi melaporkan paslonkada Musa Ahmad-Ardito Wijaya ke Bawaslu. Pihak Nessy-Imam Suhadi menduga telah terjadi pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan massif pada Pilbup Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Laporan tersebut tertuang dalam laporan nomor 01/PL/TSM-PB/08.00/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020. Selasa (15/12) sidang pembacaan putusan pendahuluan laporan tersebut digelar di Bawaslu Lampung. Sidang juga digelar secara daring. Sidang dipimpin Ketua Majelis Iskardo P Panggar dan Anggota Majelis Muhammad Teguh. Majelis memutuskan laporan telah memenuhi unsur setelah mendengar putusan pendahuluan untuk pemeriksaan syarat formil.  Selanjutnya, akan digelar pemeriksaan pokok perkara hari Kamis, (17/12). Tim kuasa hukum pelapor Alian Setiadi didampingi tim riset hukum Juendi Leksa Utama dan Imam Ahmad Saputra mengatakan, dalam uraiannya diduga terdapat pelanggaran TSM tersebar di 17 Kecamatan  dari 28 kecamatan di Lamteng.  “Artinya, ini memenuhi syarat. Sebab sudah lebih dari 50 persen. Dan wajib untuk dilanjutkan,” ucapnya. Sementara, Ketua Tim Kampanye Paslon 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya, Mohammad Maksum, menyatakan kemenangan ini berkat dukungan semua masyarakat Lamteng. \"Alhamdulillah, hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU (Lamteng), pasangan nomor urut 2 (Musa - Dito) mendapat suara tertinggi. Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Lamteng,\" katanya Terkait adanya salah satu paslon yang tidak puas dan mengajukan tuntutan ke Bawaslu, Maksum menyatakan proses tersebut akan dihadapi. \"Kami juga akan menghadapi tuntutan tersebut. Tentunya kami dari laslon 02 sudah menyiapkan tim hukum untuk menempuh jalur di Bawaslu,\" ungkapnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: