Pengembangan Oknum Pol PP Nyabu di Rumdis Bupati, Polisi Berhasil Ringkus Bandar

Pengembangan Oknum Pol PP Nyabu di Rumdis Bupati, Polisi Berhasil Ringkus Bandar

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang tersangka yang merupakan bandar Narkoba jenis Shabu, sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/10).

Penangkapan bandar Shabu ini, merupakan hasil pengembangan dua tersangka penyalahgunaan narkoba, berhasil diringkus saat hendak pesta Shabu di rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampura, pada Rabu malam (21/10) lalu.

Sementara kedua tersangka itu, bersetatus anggota Sat POL PP, yang mana bertugas menjaga rumah dinas orang nomor satu di Kabupaten Berjuluk Bumi Ragam Tunas Lampung.

Kedua oknum anggota Pol PP tersebut adalah, Dwi Tandian bersetatus PNS, dan rekannya Rizki Pratama tenaga sukarela (TKS). Sementara, polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan meringkus Josi Wiston (38) yang merupakan bandarnya.

Warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampura, ini tidak dapat berkutik saat petugas menyergapnya di kediamannya dan berhasil menemukan belasan paket Shabu siap edar.

Kapolres Lampura, Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan, kronologis penangkapan, dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang (Narkoba) jenis sabu.

\"Informasi yang didapatkan anggota  dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba dan kembali mengamankan seorang bandar Sabu dan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,\" tegas mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini.

Dari dua tersangka yang diamankan sebelumnya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu.

\"Kedua oknum anggota POL PP ini, diamankan di komplek rumah dinas Bupati Lampura yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura,\" bebernya.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampunra itu, dari kedua tersangka diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka Josi Wiston(38) warga Desa Pekurun Tengah,  Kecamatan Abung Pekurun.

Dari tersangka yang satu ini polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.

“Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: