Iklan Bos Aca Header Detail

Pengembangan Perkara Fee Proyek Lampura, KPK Kembali Periksa Enam Saksi

Pengembangan Perkara Fee Proyek Lampura, KPK Kembali Periksa Enam Saksi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pengusutan pengembangan kasus fee proyek Lampung Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jalan terus. Senin (23/8) penyidik KPK kembali memanggil beberapa saksi, untuk dilakukan pemeriksaan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihak penyidik dari KPK mengagendakan memeriksa enam saksi. \"Pemeriksaan tetap dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, pada Senin tanggal 23 Agustus 2021,\" kata Ali kepada radarlampung.co.id, Senin (23/8). Untuk para saksi yang terperiksa tersebut yakni empat orang pihak swasta dan dua ASN. Dari pihak swasta yakni Abdurahman, Andi Achmad Jaya, Hanizar Habim dan Iman Akbar. \"Sedangkan dari ASN yakni Iwan Kurniawan (mantan Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lampura). Dan Saliman selaku PPTK di Dinas PUPR Lampura tahun 2019,\" katanya. Lanjut Ali, saksi-saksi yang dipanggil ini pun sudah dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada pagi hari ini. \"Dan diharapkan para saksi agar kooperatif ketika menerangkan apa yang mereka ketahui mengenai pengembangan kasus ini,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: