Pengeroyok Warga Bumiagung Waykanan Tertangkap !

Pengeroyok Warga Bumiagung Waykanan Tertangkap !

radarlampung.co.id-Jajaran Polres Waykanan meringkus Erwin Jasroni bin Surman (35) warga kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Kamis (9/5) pukul 05.30 pagi hari. Erwin jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Suroto, warga Bumiagung Waykanan 6 Februari 2019 lalu. Diberitakan sebelumnya, Suroto dikeroyok oleh sejumlah orang.Suroto menduga pengeroyokan terhadap dirinya terkait pilihan politiknya yang menolak mendukung pencalonan Irifan Binawa Kepala Kampung tempatnya tinggal sebagai anggota legislatif. Namun Irifan membantah dirinya berada dibelakang pengeroyokan terhadap warganya. Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, polisi juga menyita senjata api rakitan dengan lima amunisi aktif dan satu amunisi sudah diledakkan. Polisi juga menyita dua paket sabu-sabu. “Dasar penangkapan laporan polisi nomor : LP/B/107/ll/2019/POLDA LPG/RES WK/ SPKT tanggal 6 febuari 2019 lalu,” katanya, Kamis (9/5). Menurut Yuda, dugaan penganiayaan itu terjadi 6 Februari sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Pulau Seribu, Kampung Bumiagung, Waykanan. Saat itu, Suroto yang tengah mengendarai sepeda motor dihentikan oleh Erwin dan rekannya S. Erwin kemudian menampar telinga kiri dan kanan korban. \"Setelah kejadian tersangka E dan S langsung melarikan diri hingga akhirnya saat tim Tekab 308 dan Satuan narkoba Polres Waykanan sedang melakukan patrol rutin melihat keberadaan E di salah satu pos ronda dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka walaupun tersangka masih sempat melarikan diri begitu melihat keberadaan petugas,” katanya. Erwin juga kedapatan membuang 2 paket sabu-sabu. “Dua paket sabu dilempar tersangka saat melarikan diri yang ditemukan di dalam bungkus rokok,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: