Dipancing Rp10 Juta, Oknum LSM Pemeras Kades Diciduk
radarlampung.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Kedondong mengamankan tiga oknum anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan. Sasarannya, salah seorang kepala desa di Kecamatan Waykhilau, Pesawaran. Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi membenarkan pihaknya mengamankan tiga oknum LSM tersebut. Mereka adalah A, F dan S. Ketiga tersangka mengancam korban dengan dalih akan melaporkan ke Inspektorat dan pihak berwajib terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018. \"Tersangka menghubungi pelapor. Menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi tahun 2018. Mereka meminta uang damai sebesar Rp20 juta,\" kata Amin. Namun korban hanya bisa menyanggupi sebesar Rp10 juta. \"Karena merasa diperas, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,\" sebut dia. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan. \"Atas informasi yang diberikan pelapor, Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanitreskrim melakukan OTT, saat oknum LSM tersebut melakukan aksinya, Kamis malam (18/6),\" kata dia. Belakangan diketahui, salah seorang adalah residivis kasus serupa yang diamankan anggota Polsek Kedondong saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Waykhilau. Amin mengungkapkan, barang bukti yang disita adalah satu kantong stopmap warna cokelat berisi uang Rp10 juta, tiga unit ponsel dan satu unit mobil Nissan Terrano BE 2557 EO. (rul/ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: