Dipandang Cacat Hukum, KBNU Minta KPU Bandarlampung Tolak Putusan Bawaslu
RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Bandarlampung memohon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menolak keputusan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung No.: 2/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020. KBNU menilai terdapat tiga keputusan Bawaslu yang bersifat sewenang-wenang. Pertama, menyatakan terlapor terbukti sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih. Kedua, menyarakan membantah pasangan calon wali dan wakik wali kota Bandarlampung No. urut 03. Terkahir, memerintahkan kepada KPU Bandarlampung membatalkan keputusan KPU Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai paslon dalam pemilihan. Koordinator KBNU Bandarlampung Muhammad Irpandi menuturkan, KBNU Bandarlampung sebagai bagian dari kelompok masyarakat (civil society) menaruh sikap peduli dengan kehidupan demokrasi yang baik dan bermartabat. Serta kondusif dan meminimalisir keresahan dan konflik horizontal di masyarakat. Menurutnya, keputusan Bawaslu tersebut tidak didasarkan atas data dan bukti yang akurat, bahkan ada kecenderungan Bawaslu Lampung lebih cenderung membangun opini ketimbang penyampaian fakta dan bukti yang terjadi di lapangan. \"Keputusan Bawaslu juga telah membangun opini upaya pendiskreditan Paslon Nomor Urut 3 dan upaya pembunuhan karakter Paslon pemenang yang telah ditetapkan KPU,\" ucapnya, Jumat (8/1). KBNU pun menyatakan 11 pendapat dalam hal itu. Pertama, bahwa keputusan dalam point 1 dimana dinyatakan Pasangan nomor urut 03 telah terbukti melakukan TSM, pihaknya berpendapat keputusan tersebut tidak jelas mengenai variabel baik data kuantitatif dan kualitatifnya. Kedua, bahwa keputusan Bawaslu dalam point 2, yang menyatakan pembatalan calon menurut pendapat KBNU, hal tersebut sangat tidak bisa dilakukan karena tahapan pilkada telah selesai, jikapun ada proses pembatalan atau diskualifikasi calon seharusnya dilakukan pada saat sebelum ada pihak yang dinyatakan sebagai pemenang. Ketiga, terkait keputusan Bawaslu Lampung dalam point 3, yang menyatakan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu Lampung. \"Menurut pendapat kami hal ini tidaklah benar berdasarkan asas hukum, karena KPU dan Bawaslu adalah sederajat dan sama-sama sebagai penyelenggara pilkada, dan yang bisa memerintahkan KPU Bandarlampung adalah KPU Provinsi dan atau KPU Pusat, dan Bawaslu Lampung hanya bisa merekomendasikan sebuah keputusan,\" terangnya. Keempat, kegiatan pembagian beras dan kegiatan lain yang dilakukan pihak lain, yang dalam hal ini adalah Pemda Kota Bandarlampung berupa pembagian beras terhadap masyarakat kurang mampu yang merasakan akibat atau terdampak Covid-19. \"Kami berpendapat tidak ada hubungan hukum (sebab-akibat) dengan perolehan suara Paslon No. 3,\" tegasnya. Kelima bantuan Covid-19 yang dianggap menjadi dugaan TSM itu tidak benar adanya, karena bantuan tersebut dilakukan sesuai aturan-aturan yang sah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bandarlampung di masa pandemi Covid-19, yang juga dilakukan semua pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemerintah Pusat. Keenam, bantuan Covid-19 yang diduga mengarah untuk maksud menguntungkan Paslon No. 3, itu adalah hal yang sangat tidak benar, karena dalam hal Pemerintah Kota Bandarlampung membagikan bantuan Covid-19 keseluruh masyarakat Bandarlampung. Ketujuh, pertimbangan Bawaslu Lampung, yang pada intinya menyatakan bantuan terhadap dampak Covid-19 berupa pembagian beras kepada masyarakat kurang mampu bertujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor 3 adalah tuduhan keji karena menistakan perbuatan baik dan mulia dari pemerintah kota untuk menanggulangi dampak kemanusiaan dari wabah Covid-19. Kedelapan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung cenderung membangun opini untuk mendiskreditkan dan melakukan pembunuhan karakter kepada Paslon No. 3. Kesembilan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugasnya telah melampaui wewenang tanpa melihat dasar hukum dan fakta hukum yang jelas. Kesepuluh, Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung memberikan pertimbangan dalam putusannya bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 sedangkan aturan tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu No. 9 Tahun 2020. \"Di mana Majelis mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai pihak lain,\" ucapnya \"Bahwa dalam hal ini Majelis Pemeriksa di sini tidak teliti dan tidak cermat karena dalam pertimbangan tersebut sudah di luar konteks kewenangan Majelis Pemeriksa dalam pelaksanaan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020, karena dalam Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu No. 9 tahun 2020 tidak menyebutkan adanya “Pihak lain” namun hanya ada penyebutan “Calon” sebagai objeknya. Maka pendapat kami saat objek yang dilaporkan tidak ada dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 sudah keluar dari kewenangan Majelis Pemeriksa dalam memberikan pertimbangan sangat menciderai objek hukum prosedural (tata cara) tentang “pihak lain”.\" tuturnya. Terkahir, amar putusan terdapat kesalahan redaksional sehingga harus dinyatakan cacat hukum. Sebab sepanjang penelitian pihaknya, KPU Bandarlampung tidak pernah menetapkan pasangan 03 yang ada adalah penetapan Nomor Urut 3 bukan 03. \"Sehingga sudah seharusnya KPU Bandarlampung tidak mengikuti keputusan yang cacat hukum,\" tukasnya. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: