Pengumuman, Tidak Melayani Akad Nikah Selama Darurat Covid-19!

Pengumuman, Tidak Melayani Akad Nikah Selama Darurat Covid-19!

radarlampung.co.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat (Pesbar) meminta kepada masyarakat untuk menunda akad nikah, hingga darurat Covid-19 berakhir. Ini tertuang dalam surat edaran Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, perubahan atas surat edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Khotob mengatakan, dalam surat edaran itu salah satunya dijelaskan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona, pendaftaran nikah dilayani secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

“Kemudian, tidak dilayani pendaftaran baru permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19. Karena itu masyarakat diharapkan menundanya,\" kata Ahmad Khotob mewakili Kepala Kantor Kemenag Pesbar Yulizar Andri, Jumat (3/4).

Dilanjutkan, pelayanan akad nikah hanya untuk pasangan yang mendaftar sebelum 1 April 2020. \"Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan. Kami harapkan masyarakat memahami edaran dari Kemenag tersebut,\" tegasnya.

Lebih jauh Ahmad Khotob mengungkapkan,  Kantor Kemenag Pesbar tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online. Kemudian akan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA.

\"Untuk akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tentu tidak diperkenankan,” tandasnya. (yan/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: