Iklan Bos Aca Header Detail

Pengumuman! Ada Pembatasan Kegiatan Keramaian di Pringsewu

Pengumuman! Ada Pembatasan Kegiatan Keramaian di Pringsewu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembatasan dalam kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa akan diterapkan di Pringsewu. Ini sampai langkah peniadaan resepsi yang mengundang keramaian.

Hal tersebut menjadi kesepakatan forum group discussion (FGD) tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di ruang rapat DPRD Pringsewu, Jumat (27/11).

FGD dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Asisten I Heri Iswahyudi, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, kepala OPD, jajaran TNI, Polri dan anggota DPRD.

Kesepakatan yang dihasilkan antara lain meminta kepada Gugus Tugas untuk lebih giat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Pringsewu. Sesuai Perbup Nomor 38/2020.

Kemudian, sementara waktu melarang adanya hiburan, perlombaan yang mengundang keramaian dan izin keramaian ditiadakan.

Tempat wisata yang buka harus melaksanakan protokol kesehatan dan tersedia tim gugus tugas.

Selanjutnya, sementara waktu meniadakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan lain yang mengundang keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, hasil rekomendasi FGD ini akan segera ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

“Semua demi kebaikan bersama. Demi menekan dan memutus rantai penularan virus Corona di Pringsewu,\" tegasnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: