Pengumuman! Tidak Ada Pesta di Tempat Wisata saat Nataru
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Barat menerbitkan surat imbauan Nomor: 556/1292/III.05/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditujukan kepada camat, pengelola destinasi wisata, pemilik hotel/losmen, restoran dan warung makan.
Kepala Disporapar Lambar Tri Umaryani mengungkapkan, terkait Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di masa pandemi Covid-19 dan antisipasi lonjakan wisatawan, destinasi wisata dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Kemudian membatasi jumlah pengunjung maksimal sampai dengan 75% dari kapasitas total.
Selain itu, melarang pesta atau perayaan yang mengakibatkan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup di destinasi wisata.
Lalu mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif, serta menutup alun-alun (Kebun Raya Liwa dan Taman Hamtebiu) pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
\"Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, salah satunya perhotelan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,\" kata Tri Umaryani.
Begitu juga dengan restoran, rumah makan, warung, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 75%, menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukulĀ 22.00 WIB.
Tidak hanya itu. Diimbau membentuk Satgas Covid-19 internal untuk mengawasi aktivitas pada masing-masing destinasi wisata.
\"Agar camat melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing,\" tegasnya. (nop/lus/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: