Dirumahkan Lalu Di-PHK, Pesangon Buruh PT HBMI Dinilai Tak Sesuai

Dirumahkan Lalu Di-PHK, Pesangon Buruh PT HBMI Dinilai Tak Sesuai

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 20 karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi (HBMA) di Kampung Terbanggiilir, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, di-PHK. Perwakilan karyawan yang di-PHK didampingi Sekretaris DPC SPSI Lamteng Darul Qutni menyambangi kantor DPRD setempat. Mereka juga singgah ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Lamteng. Tujuannya sama: agar bisa dimediasi. Darul Qutni -salah satu di antara mereka- menyatakan, kedatangannya dengan beberapa karyawan yang di-PHK PT HBMA ke Disnakertrans demi memperjuangkan hak. \"PHK harus dengan proses berkemanusiaan dan berkeadilan. Sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,\" katanya. Dari 20 orang yang di-PHK, kata dia, yang secara prosedur minta dimediasi ada 5 orang. Lainnya menunggu perkembangan. \"Pokok persoalannya proses PHK ditengarai tidak sesuai prosedur. Dari cerita karyawan yang di-PHK katanya dipaksa dan diintimidasi untuk menandatangani persetujuan PHK,\" ujarnya. \"Kita ikuti prosedur selanjutnya. Apakah nanti akan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita lihat nanti,\" ungkapnya. Sedangkan Kasi PPHI Disnakertrans Lamteng Mutiara menyatakan, pihaknya tidak bisa memediasi lagi sesuai peraturan perundang-undangan. \"Kita nggak bisa memediasi karena sudah ada perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak. Bukti perjanjian bersamanya ada,\" katanya. Sementara Muis (40), salah satu pekerja yang di-PHK, mengatakan bahwa pesangon yang diberikan tidak sesuaiĀ  peraturan perundang-undangan. \"Kita minta pesangon yang diberikan sesuai. Kita tanyakan alasan ketidakmampuan karena Covid-19. Tapi sekarang masih tetap beroperasi. Pabrik tapioka,\" keluhnya. Sebelum di-PHK, kata Muis, dirinya bersama karyawan lain dirumahkan. \"Pada 30 Mei 2020, kita dirumahkan. Katanya Juli 2020 kerja lagi. Ini bukannya Juli, sembilan hari setelah dirumahkan kami di-PHK. Ya, itu tadi alasannya tak mampu karena Covid,\" ungkapnya yang kecewa Disnakertrans tak bisa memediasi persoalan ini. Dalam kesempatan untuk mediasi sempat ada perwakilan PT HBMA. Sayangnya yang bersangkutan tak mau berkomentar saat hendak dimintai tanggapannya. \"Maaf ya, saya buru-buru ada keperluan lain,\" katanya. Diketahui sebelumnya Disnakertrans Lamteng menerima laporan 39 karyawan dirumahkan oleh PT HBMA karena pandemi Covid-19. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: