Penjelasan Disdukcapil Lampung Soal Data Kependudukan Salah di Sertifikat Vaksin

Penjelasan Disdukcapil Lampung Soal Data Kependudukan Salah di Sertifikat Vaksin

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kerap kali ditemukan adanya salah input baik data nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir bahkan nomor telepon penerima vaksin. Data tersebut membuat sertifikat vaksin Covid-19 menjadi tidak sesuai. Karena itulah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Lampung, Ahmad Saefulloh bakal turut membantu melakukan pendampingan dalam pendataan vaksin bagi data vaksin yang salah. \"Kebanyakan baik kabupaten/ kota saat ini Disdukcapil lakukan pendampingan dalam pendataan vaksinasi. Dengan harapan, data masyarakat NIK dan KK (kartu keluarga) untuk vaksinasi dan akan mendapat validasi dari kami. Sehingga tidak ada data yang salah,\" bebernya Kamis (7/10). Menurutnya, mulai ada laporan yang masuk mengenai perbedaan data tersebut. Maka, Disdukcapil akan mengkonsolidasikan melalui data were house pusat (Dirjen Dukcapil) atau dikonsolidasikan manual oleh dukcapil setempat. \"Saat ini kita juga sudah mulai membuka layanan pengaduan di kabupaten/ kota, dna provinsi juga membuka layanan jadi bagi yang ada pengaduan bisa ajukan dan kami lakukan konsolidasi,\" lanjutnya. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur datanya tak sinkron dengan KTP dapat lakukan laporan di disdukcapil kota/ kabupaten di tempat dirinya domisilinya. \"Karena Jika NIK dan KK sudah sinkron pada waktu pendaftaran namun ada kejadian tidak terbir kartu atau sertifikat vaksin ada kemungkinan ada salah pemasukan nomor handphone masyarakat juga bisa lakukan pengaduan ke 119 saluran Telkom. Karena saluran 119 tersambung dengan tentang sertifikat, peduli lindungi dan seputar covid-19,\" tambahnya. Karena itu, pihaknya turut mendukung hal seperti ini. \"Kita berharap masyarakat jika ada pengadaan vaksin dari lembaga lain seperti partai, kegiatan sosial dan lainnya. Jika daftar ada kesalahan data bisa langsung hubungi layanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: