Iklan Bos Aca Header Detail

Penjelasan Jubir KPK Soal Pemeriksaan 8 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Lampura

Penjelasan Jubir KPK Soal Pemeriksaan 8 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Lampura

RADARLAMPUNG.CO.ID -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ikut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pada Jumat (20/8) penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi dugaan suap, terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampura. \"Kembali pemeriksaan kita lakukan di Kantor BPKP Provinsi Lampung. Ada delapan orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,\" katanya, kepada radarlampung.co.id. Ali menambahkan, kedelapan orang yang dilakukan pemeriksaan itu dari berbagai unsur. Baik dari PNS dan swasta. \"Untuk dari PNS itu ada saksi bernama Yulizar Anhar, Ferly Saputra Djamal, Juliansyah Imron, Sairul Hanibal dan Tukiran selaku dari PNS di lingkungan Dinas PUPR Lampura,\" kata dia. Lalu untuk tiga saksi lainnya merupakan dari pihak swasta. \"Ketiga saksi itu yakni Ferdi AR, Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: