Penjelasan Politisi Lampung Taufik Basari Soal UU Cipta Kerja, Singgung Soal HPL Hingga Cuti Haid

Penjelasan Politisi Lampung Taufik Basari Soal UU Cipta Kerja, Singgung Soal HPL Hingga Cuti Haid

RADARLAMPUNG.CO.ID–Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan, meski pihaknya menyetujui terbitnya Omnibus Law, namun Fraksi NasDem adalah salahsatu fraksi yang kritis dalam beberapa poin yang ada di dalamnya untuk tetap berpihak kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan pria yang karib disapa Tobas ini, saat reses di Rua_ng Kopi, Lapangan Radar Lampung, Jumat (23/10). Politisi asal Dapil Lampung I ini menjelaskan, RUU Omnibus Law ini merupakan usulan pemerintah. Dimana, regulasi ini dianggap sebagai pemulihan ekonomi. Namun, komunikasi ke publik dinilai belum maksimal. “Kemudian disampaikan ke DPR, dari DPR malah yang kita sebar informasinya ke publlik. Ini dilakukan agar masyarakat bisa membaca dan memberikan masukan. Sebab, penyampaian itu di Februari, April baru dilakukan pembahasan oleh Panja,” ucapnya. Ada beberapa penekanan di dalam RUU Omnibus Law yang memang sebelumnya salah persepsi dan ditentang fraksi NasDem. Diantaranya, ada di pasal 170 yang awalnya berbunyi kewenangan pemerintah bisa merubah undang-undang hanya dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian ada juga, pasal yang memberikan hak atas tanah diatas Hak Pengelolaan (HPL) selama 90 tahun. Tapi pasal ini sudah hilang,” kata dia. Kemudian, sambung dia, mengenai punishment perizinan perusahaan. “Ada yang semuanya dipidanakan. Tapi kan kalau pidana ke person. Saya kira yang administrasi ya sanksinya administrasi. Sebab, bagi perusahaan yang melanggar juga lebih takut dicabut izinnya. Ini juga sudah dibenahi,” kata dia. Jika berbicara hasil yang disetujui dari Omnibus Law yang masih diusulkan, tentunya, kata Tobas sudah jauh memiliki perubahan. “Sikap NasDem mendukung, tapi kita kritisi. Sebenarnya cukup hanya 11 klaster saja bukan 11. Kalau memang alasannya untuk kemudahan berusaha, dibuat saja RUU kemudahan berusaha dan Perizinan. Sebab Omnibus Law 80 persen isinya itu. Tap ikami juga tidak didukung dengan fraksi yang lain,” kata dia. Dia juga mengaku NasDem sudah mengusulkan, jika UU Tenaga Kerja tidak turut masuk ke dalam Omnibus Law yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu itu. “Sebab, UU tentang Naker adalah masterpiecenya buruh. Hasil pembahasan tripartit, melalui perdebatan yang panjang. Jika ingin benar dirubah, dibuatkan regulasi sektoral saja. Khusus. Ajukan perubahan di tahun 2021, agar tripartit berjalan, gak perlu masuk dalam klaster ini. Namun, tetap dibahas,” ujarnya. Dia menegaskan, NasDem tetap menjaga agar sebanyak mungkin norma bisa kembali lagi ke UU Naker yang sebelumnya. “Kita juga sudah serap aspirasi serikat buruh. Apapun hasilnya kita bawa ke dalam. Saya kira panja yang paling ngotot itu saya terkait ini, juga Fraksi Gerindra. Tidak hanya dalam rapat, tapi saat break juga tetap dilakukan lobi-lobi dan akhirnya ada beberapa poin yang kembali,” kata dia. Contohnya, kata dia, awal RUU ada penarikan Cuti Haid dan melahirkan yang bakal dihapus. Kemudian, mengenai upah dan pesangon. “Akhirnya sekarang tetap ada. Tadinya mau dihilangkan ini. UMK tetap ada, dengan persyaratan di tempat-tempat tertentu. Di mana, formulanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi,”ucapnya. Kemudian, katanya, pesangon itu saya dan Gerindra ngotot agar itu tidak di otak-atik. Alasan pemerintah ingin merubah itu, lantaran selama ini hanya 7 persen saja yang terealisasi. Karena itu diturunkan, yang tadinya 32 kali ditanggung pengusaha, menjadi 25 kali saja. Sisanya ditanggung pemerintah dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Tapi, pada akhirnya ditetapkan total pesangon total 25 kali gaji saja, dengan ketentuan 19 kali dibayar perusahaan, enam kali dengan program JKP. Dan jika tidak membayar pesangon, bisa dipidana. Saya juga meminta, syarat PHK tetap ada, sehingga tidak seenaknya orang bisa mem PHK,” jelasnya. (abd/wdi) .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: