Diseminasi Layanan AHU dapat Cegah Pencucian Uang dan Tindakan Korupsi

Diseminasi Layanan AHU dapat Cegah Pencucian Uang dan Tindakan Korupsi

radarlampung.co.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kanwil Kemenkumham) Lampung, mensosialisasikan Diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU)  tentang Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) kepada Korporasi diwilayah, di Ballroom Radison Lampung, Jumat (28/5).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Lampung (Kadiv Yankum), Nur Ichwan berharap seluruh notaris dan pelaku usaha agar mendaftarkan pemilik manfaat atau bo itu kepada direktorat jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

\"Ditjen AHU ini kan sudah memiliki link untuk notaris dalam pengelolaan BO. Kedepan, notaris bisa melaporkan pemilik manfaat pada Ditjen AHU. Ini untuk menumbuhkan di sektor ekonomi,\" ungkap Nur Ichwan, Jumat (28/5).

Sementara, Ketua Pelaksana sosialisasi Diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ignatius Mangantar Tua menjelaskan, ada tiga narasumber dalam sosialisasi ini yakni Zul April (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris wilayah Lampung dan Ketua Pengwil INI Lampung), Sri Yulani (Direktur Teknologi Informasi, Direktorat AHU) serta Laila Yunara (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Ditjen AHU).

\"Kami berharap, diskusi ini bisa menghasilkan pemahaman dalam pemanfaatan BO, khusus di Lampung, sehingga dapat mengurangi pencegahan  tindakan pencucian uang dan tindakan korupsi dalam BO Investasi di Provinsi Lampung,\"ungkap Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham ini. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: