Disidangkan, Begini Awal Mula Kasus Mantan Ketua AKLI Lampung

Disidangkan, Begini Awal Mula Kasus Mantan Ketua AKLI Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin --terdakwa yang buron hingga 7 tahun akibat kasus pencemaran nama baik-- menjalani sidang perdana, Selasa (13/10). Sidang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Demi mencegah penyebaran Covid-19. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrie W Setiawan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 7 Februari 2013 lalu. Syamsul, kata jaksa, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan juga pencemaran nama baik. Perbuatan terdakwa bermula saat mengirimkan surat-surat AKLI Lampung ke Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Lampung. Pada 25 Juni 2012 silam. Dengan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 116/SKEP/AKLI/VI/2012 ketua AKLI periode 2012-2016 diemban Maulidin. \"Pada saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Ketua AKLI Lampung dari tahun 2009 hingga tahun 2013,\" ucap jaksa. Lalu pada 30 Januari 2013 terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi Napoli Situmorang selaku Wakil Ketua LPJK Lampung selaku lembaga pengawas kontruksi. Isi pesan SMS itu tertulis bahwa SK dari DPD AKLI Lampung nomor 64, dengan putusan PN Tanjungkarang yang telah ingkrah. Dan berharap surat itu segera diapresiasi. Dan LPJKD Lampung segera menyatakan SBUJK AN. BUJK-BUJK yang bukan lagi anggota AKLI tersebut termasuk SBUJK yang ditandatangani oleh Maulidin yang juga bukan Anggota AKLI Lampung adalah “Tidak Berlaku” dalam bentuk tertulis dan jelas TQ. Tetapi, SMS itu tak direspon oleh saksi. Begitu pula surat-surat yang dikirimkan oleh AKLI Lampung. Karena pada saat itu surat itu tidak ditujukan langsung kepada LPJK Lampung, melainkan hanya tembusan. \"Maka LPJK Lampung tidak meresponnya, yang mana LPJK Lampung adalah lembaga resmi,\" ungkapnya. Karena tak juga direspon, terdakwa kembali mengirimkan surat kepada LPJK Lampung pada 31 Januari 2013. Surat tersebut dikirimkan agar LPJK Lampung merespon surat yang telah dikirimkan oleh terdakwa atas pencabutan dan pembatalan surat Nomor: 116/SKEP/AKLI/VI/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Pengangkatan Ketua AKLI Maulidin. \"Karena LPJK Lampung masih belum memberikan jawaban atas surat itu dan saksi Napoli Situmorang selaku Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) juga tidak merespon SMS, pada 7 Februari 2013, terdakwa mengirimkan SMS dengan kata kata penghinaan dan kasar,\" ungkap jaksa. Lalu atas penghinaan dan kata-kata kasar itu, Napoli Situmorang merasa terhina. Pun tak dapat melakukan pekerjaan secara maksimal akibat SMS yang dikirim terdakwa. Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Muhammad Said Hasibuan menerangkan, SMS yang dikirimkan terdakwa dikategorikan dalam informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana definisi informasi elektronik yang terdapat pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008. Perbuatan terdakwa termasuk dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sub pasal 310 ayat (2) KUHP dan sub pasal 335 ayat (1) KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: