Disinggung Penertiban Menara, Disperkim Bilang Sedang Susun SK

Disinggung Penertiban Menara, Disperkim Bilang Sedang Susun SK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wacana penertiban menara telekomunikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung, serta tidak membayar retribusi, tampaknya bukan sebatas isapan jempol. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung mengaku masih melakukan penyusunan SK Tim Penertiban Bangunan Bukan Gedung di Kota Bandarlampung.

Kabid Pengawasan Disperkim Bandarlampung Dekrison menuturkan, pihaknya masih melakukan penyusuan SK dan belum menaikkannya ke wali kota. \"Kita lagi menunggu juga, SK-nya belum naik, lagi kita lakukan penyusunan,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (3/1).

SK dimaksud berisi Daftar Pengisian Anggaran (DPA), yang tujuannya untuk membayar honor setiap anggota. \"Sementara mau ngajukan honor itu masih kita upayakan di BPKAD agar bisa disingkronkan agar bisa keluar honornya,\" ucapnya.

Selain itu juga masih melakukan penyusunan siapa saja yang terlibat dalam tim tersebut. \"Susunan timnya kita liat lagi siapa-siapa yang mau terlibat, karena bukan hanya untuk penertiban menara dan tower saja,\" ucapnya.

Jika nantinya tim talah terbentuk, pihaknya pun masih mengedepankan langkah persuasif. \"Harapan kita sih ada kesepakatan, tidak serta merta menara di atas gedung langsung kita tertibkan. Tim akan berisi sekitar 20 orang,\" ucapnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: