Iklan Bos Aca Header Detail

Diskes-PBI Lampung Dorong Penyehat Tradisional Miliki STPT 

Diskes-PBI Lampung Dorong Penyehat Tradisional Miliki STPT 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan - Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) Pengda Lampung mendorong para pembekam atau penyehat tradisional memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung Uki Basuki, SKM. M.Kes. mengatakan bahwa pentingnya STPT bagi penyehat tradisional (Hatra) agar mendapat proses pembinaan untuk standarisasi. \"Dengan adanya proses STPT, diharapkan para pasien yang memilih pengobatan tradisional dapat pelayanan Hatra yang berstandar,\" katanya kepada Radar Lampung, usai menghadiri pembukaan seminar kesehatan dan pelantikan BPI Pengda Lampung di Hotel Nusantara Syariah, Minggu (20/10). Dengan demikian, Hatra akan mendapatkan pembinaan sebelum memperoleh STPT, agar semua pelayanan yang diberikan memiliki standar yang benar dari pemerintah dalam hal ini diskes. Dia bilang, berdasarkan catatan Diskes, Hatra di Lampung sebanyak 5.000-an orang. Namun, yang baru mengurus STPT untuk Hatra yang berketerampikan manual baru 50-an orang saja. Sehingga, dirinya mendorong agar Hatra dapat segera mengurus hal tersebut. Pengelola Program Kesehatan Tradisional Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisonal Bidang Pelayanan Kesehatan Diskes Lampung Inayah Saharini, S.Kep menambahkan, STPT wajib dimiliki oleh Hatra yang akan berpraktek atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Contohnya, dokter wajib memiliki surat izin dokter. Perawat harus punya surat izin perawat. STPT ini bak SIM. Hal ini mengacu pada PMK No. 61/2016 tentang pelayanan tradisional empiris dan turun temurun. Seperti bekam, pijat, akupresur, akupuntur, dan sebagainya,\" katanya. Adapun teknis untuk mengurus STPT tersebut, dirinya menjabarkan, pertama Hatra datang memperkenalkan diri ke Puskesmas terdekat. Kemudian, nanti akan diminta surat keterangan dari kelurahan dan surat pernyataan oleh Hatra. Lalu, Puskesmas akan mengeluarkan surat rekomendasi agar Hatra tersebut melanjutkan prosesnya ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Namun, dalam hal ini, Hatra juga harus memiliki surat rekomendasi dari asosiasi jenis yang dia kuasai. \"Rekomendasi asosiasi itu, misalnya, dia seorang pembekam, dia meminta surat rekomendasi dari PBI. Kalau pijat itu asosiasinya AP3I. Kalau pijat patah tulang namanya Perpatri. Jadi, mereka punya asosiasi masing-masing,\" jelasnya. Setelah mendapatkan surat keterangan dari lurah, surat rekomendasi dari Puskesmas, Diskes dan asosiasi, lalu berkas dibawa ke dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). \"Nanti PTSP itulah yang mengeluarkan STPT itu,\" imbhuhnya. Lebih lanjut dirinya menyebutkan, bahwa proses pendaftaran tersebut tidak dikenakan biaya. Namun, apakah ada biasa tambahan dari asosiasi, kebijakannya diserahkan sepenuhnya kepada asosiasi tersebut. \"Kalau PTSP, Diskes dan Puskesmas tidak dipungut biasa sepeser pun, entah kalau yang dari asosiasinya,\" ujarnya. Untuk diketahui, Hatra dikelompokan dalam dua macam. Yakni Hatra ramuan dan keterampilan. Keterampilan dibagi menjadi tiga: fisik, olahfikir, dan energi. \"Jadi kalau bekam ini masuk dalam kelompok Hatra Fisik,\" urainya. Di sisi lain, Ketua PBI Pengda Lampung dr. Agus Kelana menyebutkan bahwa untuk pengurusan surat rekomendasi yang dikeluarkan PBI Lampung, pembekam cukup mengikuti pelatihan dan terdaftar sebagai anggota. \"Sebelum kita mengeluarkan surat rekmomendasi, mereka ini kan jadi anggota dulu. Kemudian, mereka ikut pelatihan, kalau mereka tidak lulus, mereka tidak dapat kartu anggota. Masih ditahan keanggotaannya,\" ujarnya. Sehingga, bagi yang sudah lulus, maka dia berhak mendaptkan rekomendasi dari PBI. \"Awal anggota mendaftar akan secara otomastis mengikuti pelatihan. Pelatihan tergantung, bila pelatihan secara singkat sehari saja, rata-rata biayanya Rp200-an ribu. Kalau latihannya selama dua hari, karena ada proses ujian dan menginap, biayanya bisa Rp800 ribu sampai dengan Rp1 juta,\" bebernya. Dia berharap, dengan adanya standarisasi tersebut, dapat memberikan pelayanan terbaik oleh para pembekam kepada pasien. Sehingga, semakin mendapatkan kepercayaan bahwa pengobatan tradisonal yang disunnah oleh rasulullah dapat dirasakan manfaatnya bagi semua umat. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: