Perangi Pelaku Illegal Loging, PPNS Dishut Lampung Selesaikan P-21 21 Berkas Perkara

Perangi Pelaku Illegal Loging, PPNS Dishut Lampung Selesaikan P-21 21 Berkas Perkara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung telah melakukan penegakan hukum illegal loging di Lampung. Dalam beberapa waktu ini PPNS Dishut telah menyelesaikan berkas perkara atau P-21 21 kasus illegal loging. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Yayan Ruchyansyah mengatakan, kasus illegal loging masih marak terjadi di kawasan Register Lampung yang dapat dikatakan melibatkan oknum mafia. Tentu perbuatan itu perlu diberantas untuk menjaga keberlangsungan hutan Lampung. \"Illegal loging di Lampung lumayan terjadi bertubi-tubi. Kami berupaya memberantas itu dengan bersinergi bersama instansi lain. Ini melibatkan mafia dan ada banyak pihak di dalamnya sehingga tidak mudah membongkar jaringannya,\" tuturnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (17/2). Kendala yang sering terjadi di lapangan, menurut Yayan saat pengungkapan illegal loging adalah sulitnya mendapat informasi siklus pembalakan liar itu. \"Contoh sering kita nangkap penebang. Saat diintrogasi yang bersangkutan tidak mau memberi info siapa yang menyuruhnya dan akan dibawa kemana, begitu pula kalau nangkap yang nebang. Sehingga informasinya patah-patah,\" ujarnya. Meski demikian beberapa kasus illegal loging, kata Yayan, dapat diungkap dan ditindak hingga ke bos, serta divonis. \"Contoh November lalu kita nagkap di Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus. Kita nangkap truk dan pemilik yang sudah diketahui beriniaial BAP. Saat sedang diproses, tiba-tiba pihak mereka (Pelaku,red) melakukan pra-peladilan nuntut. Dan akhirnya dimenangkan Dishut untuk dilanjutkan proses hukumnya,\" ungkapnya. Tentu dengan kemenangan itu Yayan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran PPNS Dishut Lampung dalam upaya melakukan penindakan hukun terhadap para pelaku illegal logging serta pihak penegak hukum. \"Setidaknya telah 21 kasus illegal loging yang selesai berkas perkaranya dan P-21, dinyatakan lengkap oleh JPU hingga tahap dua pelimpahan ke PN Tanjungkarang,\" terangnya. PPNS menurut Yayan adalah ujung tombak dari penegakan hukum di bidang kehutanan. Dan Polhut adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi yang sesungguhnya. Di dalam pelaksanaan penyidikannya, PPNS patut dibanggakan dan diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. \"Kronologisnya untuk penyidik pelaku BAP itu. Polhut melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal loging di kawasan hutan lindung Bukit Rindingan Register 32 yang terletak di Tanggamus. Penangkapan tersebut terjadi pada 25 November 2020 yang berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti satu unit kendaraan truk serta muatanya, yaitu kayu hasil penebangan berupa kayu Sonokeling,\" tuturnya. \"BAP mengajukan Prapradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A atas penetapan tersangka terhadap dirinya dengan nomor: 1/Pid.Pra/2021/ PN.Tjk tanggal 20 Januari 2021 dan telah dilaksanakan sidang Prapradilannya dimulai sejak Rabu 3 Februari 2021 dan berakhir melalui keputusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Persidangan Prapradilan No. Register: 01/Pid.Pra/2021/PN.Tk tertanggal 16 Februari 2021. Putusan Prapradilan yang menolak permohonan pemohon (tersangka),\" ucapnya. Selain contoh kasus di Tanggamus, pihaknya pun beberapa bulan ini beberapa kali menemukan barang bukti berupa kayu Sonokeling tanpa diketahui pemiliknya. Seperti di Tahura Padang Cermin pertama Dishut menemukan 44 batang ukuran panjang dua meter. Kemudian 33 batang panjang ukuran 1 meter di ladang petani. Terakhir di area yang sama saat pengintaian ditemukan kayu serupa 34 batang dalam kondisi segar. \"Tentu selain mengandalkan Polhut kita yang jumlahnya terbatas yang cukup menghabiskan energi, kita juga menggandeng masyarakat yang peduli seperti LSM. Sehingga saat kita lengah ada yang membantu memantau. Kita tinggal eksekusi,\" ucapnya. Terpisah dalam upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), Dishut Lampung bersama BPDAS Wayseputih Waysekampung menggelar penanaman RHL model di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Rabu (17/2). Penanaman RHL model itu berupa 200 bibit sambung atau unggul dan 200 dari biji, serta 100 tanaman sela. Sehingga total ada 500 bibit per hektarnya. Bibit tersebut terdiri dari Alpukat, Duren, Pete, dan Pala. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: