Diskualifikasi Paslon Dinilai Tak Sesuai Esensi Pilkada

Diskualifikasi Paslon Dinilai Tak Sesuai Esensi Pilkada

RADARLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Unuversitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hermawan angkat bicara soal diskualifikasi paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlamoung: Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dedy menilai, diskualifikasi ini tidak sesuai dengan esensi kontestasi pilkada --lantaran pokok putusannya tidak tepat. \"Sebab Pilkada sudah selesai kompetisinya. Jadi putusan diskualifikasi paslon itu bertentangan dengan esensi pilkada,\" jelasnya, saat dihubungi Minggu (10/1). Dia melanjutkan, paslon yang ditetapkan sebagai suara terbanyak, sudah baramg tentu berdasarkan hasil kuantitatif dari pemilihan yang digelar serentak 9 Desember 2020 itu. \"Hasilnya juga sudah ada dan proses pilkada sudah selesai,\" katanya. Seyogianya, kata Dedy, jika ada temuan prosesnya dilakukan saat kompetisi berjalan jika merujuk pada diskualifikasi paslon. Sehingga putusan diskualifikasi masih berkorelasi jika kontestasi masih berjalan. \"Sangat disayangkan juga ketika hasil dari sidang Bawaslu juga diamini KPU. KPU juga tidak mengadvokasi putusan ini. Ini sangat kontroversial dan tidak sejalan. Sebab, keputusan politik dari masyarakat ini dihambat oleh keputusan Bawaslu,\" katanya. Namun, kata dia, ini belumlah final. Di mana, peluang untuk memperjuangkan hasil keputusan rakyat masih besar di Mahlamah Agung (MA). Sebab produk hukum dari MA juga bisa menganulir keputusan yang sudah terbit terkait diskualifikasi paslon ini. \"PR dari tim advokasi adalah tinggal melengkapi bukti bagaimana argumentasi hukum bisa diterima. Dilengkapi berbagai aspek demokrasi, politik, partisipasi masyarakat, dan lainnya. Kita berharap MA bisa melihat persoalan ini secara proporsional, terutama yang dilihat adalah segi proporsional dari masyarakat,\" jelasnya. Sementara, dari rilis yang diterima Radar Lampung, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan perolehan suara tesebut telah menimbulkan implikasi hukum terhadap tahapan pilkada. Karenanya, KPU akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan hasil pilkada Bandarlampung. \"Bahwa pemeriksaan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan MK. Hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Bandarlampung akan disampaikan dalam jawaban di sidang MK,\" ujar Evi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/1). Evi melanjutkan, setiap permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Jika tidak maka akan berimplikasi pada hasil rekapitulasi suara yang sudah terlanjur ditetapkan seperti yang terjadi di Pilkada Bandarlampung. \"Seharusnya Bawaslu mengetahui batasan-batasan dalam menggunakan kewenangannya, sehingga tidak terjadi implikasi hukum atas putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan hasil,\" ujar Evi. Menurut Evi, sebagaimana yang sudah disampaikan MK melalui putusan nomor 146 tahun 2019, semua penyelenggara Pemilu harus memahami posisi dan batasan kewenangannya dalam konstruksi hukum Pemilu. Sehingga Bawaslu cukup menyampaikan temuannya kepada MK. \"Semoga ini juga menjadi salah satu yang menjadi perhatian pembuat UU bagaimana konstruksi hukum Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu yang mempunyai kewenangan juga dalam menangani pelanggaran administrasi dan terstuktur, sistematif, dan masif (TSM),\" tukasnya. (abd/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: