Iklan Bos Aca Header Detail

Disnakertrans Mesuji Nantikan SK Gubernur Terkait UMK

Disnakertrans Mesuji Nantikan SK Gubernur Terkait UMK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji masih menunggu SK Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Jika SK Gubernur itu sudah diterima, Disnakertrans Mesuji segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan UMK. \"Ya, kita masih menunggu SK tentang UMK 2020, dalam waktu dekat ini kabarnya segera kita terima. Infonya masih dalam proses,\" ujar Kepala Disnakertrans Mesuji Ripriyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Ruly Aditiawan Wijaya saat dihubungi Radarlampung.co.id melalui pesan WhatsAap, Selasa (3/12). Diterangkan, jumlah perusahaan yang terdata di Disnakertrans Mesuji mencapai 19 perusahaan besar dan 44 perusahaan kecil. Di mana, diketahui sebelumnya usulan kenaikan UMK tahun 2020, Pemkab Mesuji mengajukan adanya kenaikan sebesar 8,51 persen atau Rp2.588.911,87. Naik dari tahun sebelumnya yakni Rp2.385.874. sehingga terhitung mengalami kenaikan sebesar Rp203.000 dari besaran UMK 2019. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: