Iklan Bos Aca Header Detail

Perbup Prokes Berlaku untuk Individu dan Pelaku Usaha

Perbup Prokes Berlaku untuk Individu dan Pelaku Usaha

RADARLAMPUNG.CO.ID-Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berlaku untuk perorangan maupun pelaku usaha. Menurut Pj Sekab Pringsewu Hasan Basri untuk perorangan sanksi diterapkan berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial. Penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif. \"Serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM,\" beber Hasan. Dalam hal ini penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait. Dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perbup No.38 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di era Pandemi Corona tak hanya terletak pada pemerintah. Namun juga butuh dukungan masyarakat. Keterlibatan Jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD) di dalamnya juga ikut menentukan. \"Instansi terkait yang mendapat tanggungjawab dapat melaksanakannya dengan baik,\" pesan Wabup H. Fauzi. Termasuk masyarakat juga di minta untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada. \"Patuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020,\"tegasnya.(sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: