Iklan Bos Aca Header Detail

Perbup Sudah Terbit, Warga Tubaba Wajib Patuhi Prokes, Jika Tidak...

Perbup Sudah Terbit, Warga Tubaba Wajib Patuhi Prokes, Jika Tidak...

RADARLAMPUNG.CO.ID- Penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan mulai diterapkan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Payung hukum sanksi itu adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45. Perbup ini tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Protokol Kesehatan. “Berdasarkan perbup ini, sanksi akan diberlakukan bagi perseorangan maupun pelaku usaha,\" warning Wakil Bupati Tubaba, Fauzi Hasan, SE, MM, saat menggelar rapat sosialisasi perbup di Rupatama Bupati Tubaba, (30/9). \"Sosialisasi ini guna memberikan pemahaman materi sampai ke pelaksanaan teknis lapangan kepada seluruh pihak terkait untuk bisa menjalankan Perbup dengan maksimal terhadap masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga perlu penjabaran yang lebih terperinci,\"terang Fauzi. Fauzi Hasan juga mengingatkan aparat agar memperhatikan setiap pendatang masuk Tubaba. Terlebih yang berasal dari zona merah covid-19. Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur, S.Sos, M.IP menambahkan, di perbup termaktub aturan sanksi bagi pelanggar prokes. Seperti teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan tetap izin. \"Sedangkan untuk sanksi daya paksa polisional seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melakukan push up 20 kali untuk pria dan 10 kali untuk wanita, mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan, serta sanksi lainnya penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,\" kata dia. Selain membahas perbup, turut dibahas pula Surat Keputusan Bupati nomor B/214/III.07/HK/TULANGBAWANGBARAT/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dengan keluarnya SK itu, maka penyebutan Gugus Tugas resmi diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. \"Didalamnya ada perubahan pula dalam  penyebutan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG). Yakni menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan,\" tutupnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: