Dissos Bandarlampung Berharap Provinsi Dirikan Panti Rehabilitasi Terpadu 

Dissos Bandarlampung Berharap Provinsi Dirikan Panti Rehabilitasi Terpadu 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya mengendalikan masalah sosial terutama wanita tunasusila (WTS), anak jalanan, gepeng, dan waria harus menjadi perhatian bersama. Ya, salah satunya Dinas Sosial (Dissos) Bandarlampung berharap Lampung memiliki Panti Rehabilitasi Terpadu. Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Muzarin Daud mengatakan, menurut UU 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa yang memiliki hak untuk memiliki panti rehabilitasi hanyalah provinsi. Sehingga, setiap kali ada tangkapan atau razia WTS atau anjal, pihaknya hanya berperan memberikan pembinaan. \"Dengan adanya panti rehabilitasi terpadu, harapannya seluruh pembinaan itu menjadi terpusat, karena kabupaten/kota tidak berhak menahan yang bersangkutan,\" ujarnya. Sejauh ini, Dissos Bandarlampung atas hasil razia pihaknya maupun Pol PP, pihaknya hanya berwenang melakukan pembinaan dan pendataan. Pembinaan dilakukan dengan memberikan nasihat secara personal, mendatangkan keluarga/pihak yang bertanggungjawab, dan membuat surat pernyataan. \"Jika mereka tidak punya keluarga, pihak penanggungjawabnyalah yang akan dipanggil,\" ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/8). Pada tahun 2015-2016 pernah dilakukan pembinaan dengan memberikan dana untuk melakukan bisnis sesuai dengan keterampilan. Namun hal tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan. Sedangkan untuk tahun 2017 hingga saat ini belum ada yang terdata untuk diberi berupa bantuan melalui APBD. \"Pemberian dana dilakukan secara selektif, rumahnya dimana dan sebagainya, semisal PSK ketangkap, terus dia mau berubah dan berdagang, anggarannya diajukan tahun ini, kemudian pelaksanaannya tahun berikutnya,\" jelasnya. Menurut Perda 15 tahun 2002 sudah jelas bahwa Bandarlampung bebas dari prostitusi, sehingga Pol PP bertugas memonitoring kemudian hasilnya dibawa ke Dissos, setelah itu diberikan pembinaan dan kemudian keluarga dipanggil dan dikembalikan lagi ke keluarga. Dengan demikian dirinya berharap, provinsi dapat membuat panti rehabilitasi terpadu, sedangkan Dissos dari kabupaten/kota menyingkronisasi semua persoalan sosial yang ada. Berdasarkan evalusi yang dilakukan pihaknya, masalah sosial di Bandarlampung telah turun derastis hingga mencapai 0,5 persen. Untuk mengurangi masalah sosial, kata dia, juga menjadi tanggung bersama semua pihak. \"Contohnya di Pertamina itu sering ada anjal, seharusnya laporkan ke Dissos, karena itukan masuk dalam wilayah perusahaan dan mengganggu,\" katanya. Terhitung selama Agustus 2019 sudah 32 PSK yang terjaring dalam razia di beberapa titik di Bandarlampung. Sedangkan, 3 waria diketahui yang pernah tertangkap, lagi-lagi terjaring. Kepala Banpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, razia PSK, gelandangan dan pengemis merupakan kegiatan rutin guna menciptakan ketertiban umum di tengah masyarakat. “Di bulan ini sudah 3 kali kita menggelar razia, tanggal 1, 15, dan 20. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada mereka (PSK),” ungkapnya, Selasa (20/8). Ia juga memaparkan, pada 1 Agustus yang lalu pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 11 PSK, kemudian 15 Agustus ada 8 PSK, dan 20 Agustus pihaknya mengamankan 13 PSK, yang berada di beberapa titik seperti Jalan Majapahit, Yos Sudarso dan Sukarno Hatta. “Semua PSK yang sudah kita amankan, kita serahkan ke Dinas Sosial Bandarlampung dengan dibuatkan berita acara untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: