Distribusi Logistik Pemilu 2019 Ditarget Rampung Akhir Maret

Distribusi Logistik Pemilu 2019 Ditarget Rampung Akhir Maret

radarlampung.co.id - Hingga saat ini baru 7 kabupaten di Lampung yang menerima surat suara Pemilu 2019. Ironisnya lagi, masih ditemukan banyak kekurangan surat suara termasuk logistik lainnya. Sebut saja, KPU Lampung mendapatkan informasi akan menerima surat suara berdasarkan data perhitungan KPU RI pada data Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 5.893.538 pemilih.  Padahal KPU RI telah menetapkan data pada penyempurnaan Daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap 2 sebanyak 6.074.137 pemilih, sehingga ada perbedaan mencapai 200 ribu suara. Belum lagi kotak suara yang masih kurang 999 kotak di 14 kabupaten/kota, kemudian bilik suara masih kurang 1.059 lembar di 11 kabupaten/kota, tinta masih juga kurang sebanyak 114 di 10 kabupaten/kota. Kemudian untuk segel masih kurang 261.007 di 9 kabupaten/kota dan hologram masih kurang 503.808 di 13 kabupaten/kota. Meski demikian, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan khusus surat suara masih berproses karena KPU kabupaten/kota masih terus memantau kedatangan surat suara.  Untuk memaksimalkan waktu, Nanang menyarankan KPU kabupaten/kota untuk mulai mensortir agar nantinya jika ditemukan kekurangan atau kerusakan bisa segera dilaporkan. \"Kalau surat suara sudah sampai, tanda terima dihitung dahulu pas atau kurang. Kalau sudah ada buatkan berita acaranya, barulah setelah dicatat bisa langsung disortir ini. Perintah sekjen sepanjang sudah ada tanda terima dan jumlahnya sama bisa melakukan pensortiran,\" terangnya. Persoalan masih banyaknya kekurangan logistik lainnya, Nanang menegaskan akan diselesaikan seluruhnya paling lambat akhir Maret 2019. \"Yang penting akhir maret selesai. Nantinya 12 April di Lampung ada apel dan launching serentak distribuai logistik kpu kabupaten dan kota ke PPK,” tandasnya. \"Memang ini menyangkut manajemen se-Indonesia. Misalnya di Lampung ada kekurangan logistik, maka bisa dilaporkan ke KPU RI. Namun mereka meminta harus disertai dokumen pendukung. Misalnya rusak, harus di foto dan dikirimkan sehingga pihak penyedia betul-betul yakin untuk mengganti,\" tambah Nanang. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: