Perda Pesbar Ancam Tutup Usaha, Petambak Menjerit
radarlampung.co.id - Para pemilik tambak di wilayah Pesisir Selatan dan Lemong Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Provinsi Lampung mengajukan keberatan pada Peraturan Daerah (Perda) Pesbar No. 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah yang berpotensi menutup usaha tambak. Andi Handoyo, salah satu pemilik usaha Andi Handoyo Farm mengaku, aturan tersebut berimbas kepada penutupan atau alih fungsi lahan usaha tambak. \"Ini berkaitan dengan Perda tata ruang di Pesisir Barat, karena katanya usaha tambak kami berada di zonasi wisata,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (9/11). Menurutnya, Pemkab Pesbar memberikan waktu hingga 29 November 2019 untuk mengalihfungsikan lahan tersebut. Hal ini membuatnya merasa dirugikan lantaran telah melakukan investasi besar serta tidak adanya sosialisasi dari Pemkab Pesisir Barat terkait program pemerintah untuk mengalihkan fungsi tambak menjadi lahan wisata. Atas rencana penutupan tersebut, pihaknya bersama Ikatan Petambak Pantai Barat Sumatera (IPPBS) dan Forum Komunikasi Praktisi Akuakultur (FKPA) Lampung berencana untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan Undang-undang. \"Sebab dampak penutupan ini tidak hanya berimbas pada kami sebagai pelaku usaha, tapi juga karyawan yang 60 persen merupakan masyarakat di sekitar lahan tambak. Karena kami sedikit banyak juga turut membantu perekonomian disana,\" ujarnya. Terlebih, sambung Andi, para pengusaha tambak telah ikut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bergabung dalam CSR. Seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan, hibah tanah kepada nelayan dan lain sebagainya. Hal senada diungkapkan Yani, pemilik Johan Farm dan Lomong Farm. Dirinya mengaku tidak ingin menentang aturan yang memang diberlakukan Pemkab Pesbar terkait program zona wisata. Namun, ia berharap para pengusaha tambak juga dapat dilibatkan dalam program tersebut, seperti dengan membuka lahan ekowisata. \"Saya tidak menentang tapi harusnya ada kebijaksanaan kepada kami selaku investor. Kami merasa kebijakan ini ambigu karena kami belum tahu wisata apa yang akan dibangun di wilayah tersebut,\" katanya. Sementara itu, Agusri Syarief dari IPPBS menyatakan, saat ini ada 10 pengusaha tambak yang terkena imbas dari aturan tata ruang tersebut dan terancam ditutup. Sebanyak 7 di antaranya merupakan usaha tambak yang berijin, sedangkan 3 usaha lainnya tidak. \"Jika ada kejelasan mungkin para petambak akan bersedia. Tapi sampai hari ini kami belum dapat bertemu dengan Bupati dan mendapatkan kejelasan apakah tambak akan diganti rugi atau dipindahkan atau akan dijadikan mitra dalam program Pemda tersebut,\" ucapnya. Terpisah, Ketua Umum FKPA Lampung Hanung Hernadi mengaku turut prihatin dengan adanya program Pemkab Pesbar tersebut. Itu mengingat, Lampung dikenal sebagai lumbung udang nasional, setelah Jawa Timur (Jatim). \"Artinya kita bangga punya andalan sebagai lumbung udang nasional dengan saingan di Jawa Timur. FKPA sebagai organisasi, kami melihat ini sebagai komponen besar dimana ada perekonomian di dalamnya. Tugas FKPA sebagai garda terdepan untuk memajukan usaha tambak ini,\" terangnya. Selain itu, Pemerintah Pusat juga sedang berupaya untuk meningkatkan hasil tambak udang sebanyak lima kali lipat pertahunnya. Berdasarkan perhitunganya, Lampung setidaknya menyumbang sebanyak 144 ribu ton pertahun. \"Sedang target pemerintah 2 juta ton pertahun. Untuk meningkatkan itu maka kami butuh lahan yang lebih banyak. Kalau lahan yang sudah ada ditutup, maka ini bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat dalam meningkatkan hasilnya,\" pungkasnya. (ega/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: