Iklan Bos Aca Header Detail

Perdalam Pembahasan Raperda RPIK Pringsewu

Perdalam Pembahasan Raperda RPIK Pringsewu

radarlampung.co.id - Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) memasuki tahap pembahasan bersama satuan kerja terkait. Panitia Khusus Raperda DPRD Pringsewu juga sedang mengumpulkan peraturan terkait hal itu.

Ketua Pansus RPIK DPRD Pringsewu Homsi Wastobir mengatakan, pihaknya masih perlu mengumpulkan data-data peraturan yang berkaitan dengan rencana pembahasan produk hukum tersebut.

\"Saat ini tahap pengumpulan data. Pansus mengkaji raperda RPIK, baik secara formil maupun materil,\" kata Homsi. Termasuk mencari referensi aturan keselarasan dengan peraturan di atasnya.

\"Untuk memperkuat, Pansus masih melakukan pembahasan dengan OPD terkait. Sehingga Raperda yang diusulkan eksekutif itu memiliki dasar pemikiran yang kuat,\" sebut dia.

Dilanjutkan, RPIK sesuai amanat pasal 10 dan pasal 11 UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian kepada pemerintah daerah agar mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industrial nasional. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: