Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita Enam Paket Sabu Dari Pengedar

Ditangkap di Pinggir Jalan, Polisi Sita Enam Paket Sabu Dari Pengedar

Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Hendra Putra alias Ewow (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. Petugas sering mendapat informasi bahwa sebuah jalan di Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pada Sabtu (15/1), sekira pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tulangbawang kembali mendapatkan informasi serupa. Petugas kemudian menuju lokasi. Benar saja, setibanya di sana ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Aparat kepolisian kemudian melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. \"BB yang kita sita dari pelaku adalah enam bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok kosong merk gudang garam, dan handphone (HP) merk samsung warna putih,\" kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Senin (17/1). Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: