Ditangkap Polisi, Tersangka Narkoba Sempat Buang Barang Bukti

Ditangkap Polisi, Tersangka Narkoba Sempat Buang Barang Bukti

radarlampung.co.id-Jajaran Satnarkoba Polres Waykanan mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. CF (29) diamankan di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan pada Selasa (25/6) sekitar pukul 12.00 WIB, terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui. Anggota Satresnarkoba Polres Waykanan kemudian melalukan penyelidikan. Hasilnya CF diamankan. CF sempat membuang baramg dan saat dibuka barang tersebut berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram. \"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan CF akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,\" tutupnya.(sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: