Ditangkap Saat Tengah Asyik Nyabu

Ditangkap Saat Tengah Asyik Nyabu

RADARLAMPUNG.CO.ID- Aparat Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap SR terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Kampung Sapto Renggo Bahuga. Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan SR ditangkap Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan SR, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu. Dengan berat bruto 1,14 gram. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang lainnya. Diantaranya timbangan digital hingga lembaran plastik klip kecil. Polisi juga mengamankan SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. SM diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR. \"Baik SR ataupun SM yang saat ini telah kami amankan di mapolres Way Kanan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”  katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: