Iklan Bos Aca Header Detail

Ditanya Sakit yang Sebabkan Loekman Tak Hadiri Pengundian Nomor Urut, KPU Lamteng Mengaku Tak Tahu

Ditanya Sakit yang Sebabkan Loekman Tak Hadiri Pengundian Nomor Urut, KPU Lamteng Mengaku Tak Tahu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah menerima dua surat atas ketidakhadiran calon incumbent Loekman Djoyosoemarto yang berpasangan dengan M. Ilyas Hayani Muda. Yakni surat keterangan sakit dan surat mandat mewakilkan kepada Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lamteng Agus Hamid. Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan, proses pengundian nomor urut terlambat karena ada salah satu calon tidak hadir. \"Tadinya jadwal pukul 09.00 WIB menjadi pukul 10.45 WIB. Kita dapat informasi katanya sakit. Kalau sakit harus ada surat resmi dari yang berwenang. Kemudian mengelurkan surat mandat. Kalau tak hadir bisa diwakilkan oleh liasion officer (LO) atau ketua tim pemenangan. Dengan catatan surat sakit jadi dasar dikeluarkannya mandat,\" katanya. Ditanya sakit apa dalam surat keterangan, Irawan menyatakan tidak tahu. \"Tidak dijelaskan dalam surat keterangan. Terpenting ada surat sakit,\" ujarnya. Meski demikian, kata Irawan, proses pengundian nomor urut berjalan baik. Semua paslon sudah mendapatkan nomor urut. \"Mudah-mudahan sesuai dengan keingian masing-masing paslon. Mudah-mudahan juga bisa menjaga proses ini sebaik-baiknya. Baik selama kampanye dan lain-lain,\" ungkapnya. Irawan juga menyampaikan PKPU No. 13/2020 sudah turun semalam pukul 02.00 WIB. \"PKPU No. 13 pukul 02.00 WIB semalam turun. Tidak lagi menyebutkan kampanye dalam bentuk lain. Kampanye dalam bentuk lain ini, saya tak berani menjelaskan. Tapi, di situ dijelaskan tidak lagi ada kampanye dalam bentuk lain,\" katanya. Tahap selanjutnya, kata Irawan, masing-masing LO akan diberikan zona kampanye di 28 kecamatan. \"Nanti kita akan berikan kepada LO zona kampanye di 28 kecamatan. Pakta integritas yang sudah ditandatangani akan dipasang di antara Tugu Canang dan Pepadun serta kantor KPU. Sebagai bentuk prasasti bentuk pelaksanaan kepala daerah-wakil kepala daerah,\" ujarnya. Irawan melanjutkan, LO diminta hari ini mulai membuka rekening dana kampnye. \"LO harus mulai membuka dana kampanye. Pada 26 September 2020 baru bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Nominal batasan dana kampanye belum disepakati,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: