Ditegur Wali Kota, Akhirnya Pokmas Kembalikan Uang Sertifikasi Tanah

Ditegur Wali Kota, Akhirnya Pokmas Kembalikan Uang Sertifikasi Tanah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memerintahkan Pokmas Sawah Lama mengembalikan uang Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) yang dikeluhkan warga setempat lantaran tidak kunjung selesai. Perintah itu diakui Sudarsono selaku Ketua Pokmas Sawah Lama telah sampai pada dirinya. Menurutnya terkait perkembangan PTSL yang dikeluhkan warga yang sempat menggeruduk kantor Kelurahan Sawah Lama, pihaknya bakal mengikuti perintah wali kota. \"Ya untuk meredam warga, apapun maunya warga, karena warga curiga uang habis,\" ujarnya, Kamis (4/7). Untuk berkas yang diterima Pokmas, Sudarsono menuturkan berjumlah 134 berkas. Dana yang telah disetor dari jumlah itulah yang harus mereka pulangkan. \"Itu semua uang PTSL-nya harus kita kembalikan,\" ucapnya. Ia pun mengaku telah mulai memulangkan uang-uang tersebut mulai Rabu (3/7) lalu dan ditargetkan selesai selama 10 hari. \"Kemarin mulai dari Rt 03 dan 02 Lk 01, perintah pak Wali harus selesai selama 10 hari, itu akan kita lakukan dan sudah memanggil semua RT,\" ujarnya. Sudarsono menjelaskan, terkait pernyataan warga yang mengatakan setiap berkas dipatok Rp1 juta tidak benar. Menurutnya kenyataan di lapangan jumlah uang yang diterima berbeda-beda. Berada di kisaran Rp1 juta, Rp700 ribu, Rp500 ribu, dan ada yang gratis. \"Kita pulangkan tanpa ada yang dipotong-potong, dari 134 berkas yang masuk ke kita. Kalaupun ada RT yang sudah ngambil uang dan belum masuk ke Pokmas itu resiko RT untuk mengembalikan ke warga,\" ucapnya. Lalu jika uang telah di kembalikan apakah proses PTSL tetap berjalan? Sudarsono menuturkan proses PTSL tetap akan berjalan. \"Kita semua pulangin, perintah pak wali uang pulangin berkas biarin aja tetap proses berjalan,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: