Iklan Bos Aca Header Detail

Pergoki Istri Dibonceng Oknum Polisi, Mantan Napi Asimilasi Seketika Naik Pitam

Pergoki Istri Dibonceng Oknum Polisi, Mantan Napi Asimilasi Seketika Naik Pitam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sopian kembali merasakan panasnya meja hijau. Penyulutnya: dia tak tahan melihat istrinya dibonceng oknum polisi. Ya, Sopian yang juga mantan narapidana asimilasi ini didakwa telah melakukan penganiayaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza, terdakwa yang merupakan warga Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur itu melakukan penganiayaan Selasa (21/4) lalu. Sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Anis April Wahyudi --seorang oknum polisi. Kejadian itu bermula saat korban bersama istri terdakwa: Ria Ningsih. Dari arah Pahoman sedang berboncengan. \"Dari penjelasan korban, ia ingin mengantarkan istri terdakwa ke rumahnya,\" katanya, Selasa (4/8). Ketika hendak sampai, terdakwa yang tiba-tiba melintas menghentikan laju motornya yang membuat korban bersama istri terdakwa kaget dan ikut berhenti. Terdakwa lalu berkata: Ayok ke rumah kalau emang lo bener. Lo jelasin sama orangtua Ria. Lalu korban Anis menyanggupinya. Tak lama setelah itu, korban melanjutkan perjalannya. Namun tiba-tiba terdakwa langsung meninju ke arah korban --tepat di kepalanya. Setelah terjadi pemukulan itu, datang seorang pria tak dikenal. Ikut membantu terdakwa menganiaya korban. Merasa terpojok, korban berlari. Tetapi dikejar terdakwa. Dan kembali ditinju olehnya. Korban pun terjatuh. \"Setelah terjatuh badan korban diinjak-injak berkali-kali. Dan tak lama langsung ditinggal pergi,\" jelasnya. Kira-kira 5 menit, terdakwa dibantu dua orang laki-laki datang lagi. \"Terdakwa melakukan penganiayaan lagi. Dengan menerjang badan korban. Dan korban terjatuh,\" katanya. Penganiayaan itu juga dilakukan dua rekan terdakwa. Beruntung warga sekitar datang melerai. Tak lama datang seorang polisi. Dan langsung membantu korban. Membawanya ke puskesmas. Menurut JPU perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana serta dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa: Lamsihar Sinaga menerangkan, diketahui bahwa terdakwa dan istrinya (Ria) secara sah telah menikah sejak tahun 2016. \"Selang setahun tepatnya di tahun 2017 klien kami masuk penjara. Dikarenakan kasus narkoba. Dan di tahun itu juga, istri korban diduga sudah menjalin hubungan lagi,\" jelasnya. Lamsihar mengatakan jika terdakwa Sopian baru keluar dari penjara pada tahun 2020 melalui program asimilasi. \"Klien kami naik pitam karena istrinya dibonceng oleh korban,\" bebernya. Untuk itu, dalam persidangan terdakwa Sopian minta dibebaskan dari dakwaan. Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Lamsihar mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Lamsihar menyampaikan jika dakwaan JPU tidak memyebutkan fakta yang penting. \"Bahwa mengapa terdakwa mencegat Anis, harusnya diketahui bahwa terdakwa adalah suami sah dari Ria,\" jelasnya. Lamsihar pun menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa itu terpaksa karena untuk mempertahankan. \"Kami harapkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan ini,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: