Ditetapkan Gubernur, Pemkab Tuba Segera Sosialisasikan UMK Rp2.443.960,30

Ditetapkan Gubernur, Pemkab Tuba Segera Sosialisasikan UMK Rp2.443.960,30

Radarlampung.co.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang (Tuba) Tahun 2022 telah disetujui oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. UMK yang disetujui Gubernur sebesar Rp2.443.960,30. Besaran tersebut sama persis dengan yang diusulkan oleh Pemkab Tulangbawang. Nominal UMK Tulangbawang naik Rp647,01. Dari Rp2.443.313,29 pada tahun 2021, menjadi Rp2.443.960,30. Plt. Kepala Disnakertrans Tulangbawang Holil mengatakan, terkait dengan besaran yang telah ditetapkan Gubernur Lampung, ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan tersebut. Menurutnya, UMK yang sudah ditetapkan pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tulangbawang. \"Akan segera kita sosialisasikan ke perusahaan jika surat edaran telah disetujui pimpinan,\" kata Holil didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (jamsos) Ades Prima Yuri, Senin (6/12). Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, tidak ada lagi penangguhan oleh perusahaan. Artinya sesuai dengan PP Nomor 36 tersebut, perusahaan wajib membayar sesuai besaran yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2022 mendatang. Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Radarlampung.co.id, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp2.084.322. Jumlah ini lebih besar di bandingkan dengan UMK tahun 2017 senilai Rp1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.771.200. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: