Ombudsman Lampung Dapati Ribuan Ijazah Masih Belum Tersalurkan

Ombudsman Lampung Dapati Ribuan Ijazah Masih Belum Tersalurkan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto Dok.Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menemukan belasan ribu ijazah belum tersalurkan kepada pemiliknya.

Hal tersebut diketahui dari hasil pemantauan pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri se-Kota Bandar Lampung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa, 18 Februari 2025.

Dari hasil kajian yang dilakukan tahun 2024 diketahui sebanyak 15.664 ijazah di SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Lampung yang belum diambil atau diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus. 

"Data tersebut diterima Ombudsman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, bahkan ditemukan ijazah yang terbit tahun 1984 namun belum diberikan dan masih berada di arsip sekolah sehingga Ombudsman berharap ijazah tahun 1984 yang belum diambil tersebut segera diserahkan kepada yang berhak," katanya.

BACA JUGA:Promo Superindo 19 Februari 2025, Ice Cream Party Diskon sampai 40 Persen, Romantis Nyes di Hati

Kegiatan percepatan penyerahan ijazah ini berlangsung sejak tanggal 12 Februari 2025 hingga 26 Februari 2025.

Dan dari penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, pengambilan ijazah ditentukan melalui posko-posko.

Untuk SMA Negeri se-Kota Bandar Lampung Posko berada di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung.

“Di sana (SMA Negeri 2 Bandar Lampung) tersedia posko untuk SMA Negeri 1 Bandar Lampung sampai SMA Negeri 17 Bandar Lampung yang dilayani oleh petugas dari masing-masing sekolah," sebutnya.

BACA JUGA:Keren! Mirza - Jihan di Barisan Paling Depan Geladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah

Setelah tanggal 26 Februari 2025, kata dia, Dinas nantinya akan melakukan evaluasi, apakah tetap berlanjut penyerahan di posko-posko atau akan dikembalikan ke masing-masing sekolah.

"Peserta didik yang sudah lulus dan akan mengambil ijazah hanya perlu datang membawa KTP. Namun jika diwakilkan orang tua/walimurid maka perlu membawa Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan kekeluargaan,” ungkapnya.

Hal ini juga, menurutnya sebagai upaya mengurangi beban atau tanggung jawab sekolah untuk memelihara arsip dokumen Negara yang penting.

"Ijazah adalah dokumen negara yang penting, sehingga kami berharap 15.664 ijazah tersebut bisa segera diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: