Ditinggal Cari Ikan, Motor Digondol Residivis Curanmor

Ditinggal Cari Ikan, Motor Digondol Residivis Curanmor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia adalah Santori (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Latif (47) yang merupakan seorang nelayan, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, untuk mencari ikan pada Jumat (24/12/2021), sekira pukul 07.00 WIB. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon bambu. Kemudian di kunci stang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya. Setelah itu korban mencari ikan. Tidak berselang lama, korban mendapat kabar dari rekannya kalau sepeda motor miliknya telah hilang. Korban bersama warga lalu berusaha mencari sepeda motor tersebut. Saat dalam pencarian itu, korban mendapat informasi jika sepeda motor miliknya ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur. Benar saja, saat tiba di rumah tersebut ternyata sepeda motor milik korban sedang di bongkar bodinya oleh pelaku. Panik karena aksinya ketahuan. Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Mapolsek Menggala. Polisi bergerak. Akhirnya setelah sempat buron sekitar tiga bulan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (24/3), sekira pukul 01.00 WIB, di Simpang Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala. \"Ternyata pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2016 lalu,\" kata AKP Sunaryo, Minggu (27/3). Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 4303 SO, milik korban. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: