Ditreskrimsus Polda Lampung Keluarkan Surat SP3 Mengenai Laporan Nazarudin Terhadap Beny Uzer

Ditreskrimsus Polda Lampung Keluarkan Surat SP3 Mengenai Laporan Nazarudin Terhadap Beny Uzer

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Nazarudin Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung kepada Beny Uzer sebagai Ketua DPD Partai Hanura terkait dugaan tindak pidana dana bantuan keuangan. Bambang Hartono selaku kuasa hukum Beny Uzer menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima surat SP3 tersebut semenjak pada Selasa (23/7) kemarin dimana dalam keterangan surat itu, pihak penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung memberhentikan penyidikan mengenai laporan yang dilakukan oleh Nazarudin terhadap kliennya Beny Uzer. \"Dirkrimsus Polda Lampung menyatakan bahwa terhadap laporan dari Nazarudin bukan merupakan tindak pidana tetapi masuk dalam unsur ruang lingkup administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Permendagri Tahun 2018,\" ujar Bambang kepada radarlampung.co.id, Rabu (24/7). Menurut Bambang, bantuan dana ke DPD Partai Hanura itu bukan merupakan tindak pidana korupsi. Dan terkait pendapat itu barulah pihak Dirkrimsus Polda Lampung akhirnya mengeluarkan surat penghentian penyelidikan yang pada dasarnya bahwa menyatakan menghentikan penyelidikan atas laporan Nazarudin terkait dugaan tipikor,\" ungkapnya. Bambang menambahkan, dengan keluarnya surat SP3 ini secara sah bahwa kasus ini sudah tidak bisa dilanjutkan lagi dan kliennya tidak merasa bermasalah. \"Ya jadi enggak ada apa-apa, dan sekarang kan terbukti bahwa klien kami tidak bermasalah,\" tegasnya. Sementara itu, saat dihubungi mengenai terbitnya surat SP3 ini, Nazarudin pun belum menerimanya dan mengatakan bahwa dirinya masih di Jakarta. \"Kalau itu (surat SP3, red) saya belum tahu ya. Karena disposisi masih di Jakarta ada kegiatan,\" singkatnya. Untuk diketahui, pada bulan Mei 2019, Nazaruddin telah melaporkan Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer bersama dua orang lainnya, yakni Sofia Cahya selaku Sekretaris dan Miswan selaku Bendahara ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung. Nazaruddin menjelaskan, ketiganya telah melakukan penyalahgunaan dana dari anggaran Kesbangpol kurang lebih sebesar Rp200 juta itu, dengan caramelakukankegiatan fiktif. \"Seperti dana taktis yang tidak jelas, dana operasional, dan dana lainnya. Mereka membuat kuitansi kosong seolah ada kegiatan itu,\" kata dia. Dia melanjutkan, selain penyalahgunaan anggaran Kesbangpol Benny Uzer, juga diduga telah menyelewengkandana yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura sebesar Rp400 juta yang diperuntukkan biaya operasional saksi partai pada Pilpres dan Pileg 2019. \"Sebenarnya ada dana lagi yang diselewengkan sebesar Rp1 miliaruntuk pemenangan Hanura Lampung, dana bendera, dan lainnya.Dana yang diberikan DPP itu tentu termasuk uang negara karena dana saksi pada dasarnya dibiayai oleh APBN untuk tiap parpol.Tapi itu nanti kita akan melaporkan ke Jakarta,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: