DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Secepatnya

DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Secepatnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditjen Pajak (DJP) meminta agar wajib pajak segera melaporkan SPT lebih awal. Sebab, musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), baik wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk tahun pajak 2021 telah tiba. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. \"DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera, tanpa menunggu sampai batas waktu pelaporan,\" katanya seperti dikutip dari keterangan resmi, Minggu (9/1). Ia menuturkan, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sanksi administrasi berupa denda tersebut untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. \"Skema kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT,\" ujarnya. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan. Meski demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Di antaranya, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia, bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya di atur dengan peraturan menteri keuangan, atau ajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: