DLH Lamtim Tunggu Hasil Verifikasi Dugaan Pencemaran Pantai Timur

DLH Lamtim Tunggu Hasil Verifikasi Dugaan Pencemaran Pantai Timur

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur masih menunggu hasil uji laboratorium sampel air laut Pantai Timur yang diduga tercemar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur KMS. Tohir Hanafi menjelaskan, sesuai pasal 27 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pengelolaan laut adalah pemerintah provinsi. Karenanya, menindaklanjuti dugaan pencemaran pantai timur, DLH Lamtim hanya bersifat melakukan pendampingan terhadap tim verifikasi DLH Provinsi bersama tim penyidik Tipeter Polda Lampung saat melakukan pengambilan sampel di pesisir timur Lamitm, pada 27 Agustus 2020 lalu. Dilanjutkan, pada saat verifikasi tersebut tim dari DLH dan Polda Lampung antara lain mengambil sampel sampel air dan pasir (lumpur) laut di Pantai Margasari Kecamatan Labuhanmaringgai. Kemudian, sampel air laut dan zat asing (diduga minyak mentah/aspal) di Pantai Cemara Desa Bandar Negeri Kecamatan Labuhanmaringgai. Ditambahkan, sampel yang diambil akan ditindaklanjuti guna kepentingan penyelidikan dan hasilnya akan dilaporkan ke Pemprov Lampung. “Kami masih menungu hasil verifikasi yang dilakukan tim DLH dan Polda Lampung. Karena kewenangan pengelolan laut berada di Pemprov Lampung. Maka, yang berkompentennya menjelaskan hasilnya juga Pemprov Lampung,”imbuh Hanafi. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: