Iklan Bos Aca Header Detail

Perintah Kajagung Basmi Mafia Pelabuhan, Ini Respon Kejati Lampung

Perintah Kajagung Basmi Mafia Pelabuhan, Ini Respon Kejati Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung merespon perintah Kajagung RI ST Burhanuddin untuk menindak para mafia pelabuhan dan tanah. Terbaru pihak Kejati pun akan membentuk satuan tugas (satgas) tersebut. \"Memang dalam kunjungan beberapa hari lalu di Sumut (Sumatera Utara) kemarin, bahwa Kajagung (ST Burhanuddin) mengatensi untuk para kejati-kejati di Indonesia untuk fokus membasmi mafia-mafia pelabuhan yang sudah meresahkan,\" kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Putra Agus, pada Senin (15/11). Atas perintah itu, Kejati Lampung pun segera merespon. Dan segera akan membentuk satgas, yang tergabung dalam Bidang Intelijen, Pidana Umum (Pidana Umum) dan Pidana Khusus (Pidsus). \"Akan tetapi ada sejenis petunjuk teknis seperti apa kegiatan di lapangan. Yang jelas perintah beliau itu secara langsung akan kita laksanakan. Bahkan kemarin diperintahkan untuk memasang baliho dan hotline aduan spanduk maupun di videotron. Agar masyarakat tahu supaya pengaduan itu ditunjukkan kemana,\" katanya. Menurut mantan Kasi Intel Kejari Lampung Utara ini, hotline itu nantinya akan ditebar di tempat-tempat strategis. \"Jadi siapapun masyarakat yang mau melakukan pengaduan, apabila menemukan indikasi mafia-mafia yang saya sebutkan tadi segera lapor,\" kata dia. Untuk diketahui, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejati terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan”. Upaya pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan ini dinilai Jaksa Agung sebagai hal yang krusial. Pasalnya, praktiknya telah banyak meresahkan masyarakat dan menghambat proses pembangunan nasional. Selain itu, dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan, disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. \"Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,\" ujarnya. Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus. \"Tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: