Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kalibalangan Masuk Meja Hijau

Perkara Dugaan Korupsi Jalan Kalibalangan Masuk Meja Hijau

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menggelar sidang dakwaan dua terdakwa perkara dugaan korupsi peningkatan jalan kalibalangan cabang empat, di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura). Kedua orang terdakwa yang menjalani sidang dakwaan itu yakni Yasril yang kala itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan Abdul Azim selaku kontraktor. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengatakan, keduanya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. \"Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika di tahun 2019 saat itu Dinas PUPR Lampura mengalokasikan anggaran untuk kegiatan peningkatan jalan kabupaten luar kota (DAK). Dengan pekerjaan peningkatan jalan kalibalangan cabang empat. Nilai pagu sebesar Rp4 miliar,\" katanya, Rabu (26/1). Saat pekerjaan itu, kepala dinas PUPR dijabat Syahbudin. Saat ini Syahbudin berstatus terpidana korupsi. \"Setelah proses lelang, pekerjaan dimenangkan oleh CV  Banjar Negara, dengan pagu anggaran Rp3,99 miliar. Dengan untuk pekerjaan berupa peningkatan panjang 2.200 m, lebar 5 meter,\" tambahnya. Seiring itu pekerjaan sudah berproses, diketahui bahwa pekerjaan itu dilakukan oleh Abdul Azim selaku pihak CV  Banjar Negeri. Namun disubkontrakkan ke pihak ketiga yakni Abed Apriansyah melalui perjanjian lisan. \"Diketahui bahwa tindakan Abed untuk mengambil alih peran Abdul Azim selaku Direktur CV Banjar Negeri dalam penandatanganan kontrak SPMK, dengan berita acara Penyerahan Lapangan dan pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya persetujuan tertulis dari terdakwa selaku PPK. Dan ini merupakan pengingkaran terhadap kontrak sehingga terdakwa seharusnya memberikan peringatan kepada rekanan,\" sambungnya. Lanjutnya, dan ternyata  konsultan pengawas pekerjaan tersebut yakni  CV Inti Mulya Engineering Consultan, memberikan pelaksanaan pekerjaan tersebut ke pihak ke tiga atas nama Miru Yama, melalui perjanjian lisan. \"Namun juga tidak melakukan pengawasan akan tetapi meminta (Miru Yama) meminta bantuan Iwan dan Triwiyanto  yang sama sekali tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan pengawasan,\" bebernya. Dikarenakan minim pengawasan dan di pihak ketigakan, Perbuatan Yasril selaku Peiabat Pembuatan Komitmen dan Abdul Azim selaku rekananan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp794.368.321. \"Sesuai hasil  dperhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik,\" terangnya. Untuk diketahui bahwa, para terdakwa sendiri telah mengajukan pra peradilan, dan putusannya, Majelis Hakim di PN Kotabumi mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian. Lalu kemudian majelis menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. \"Sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat,\" kata Hardiansyah. Sidang putusan pra peradilan sendiri berlangsung pada 21 Januari 2022 lalu. Akan tetap JPU Hardiansyah menyebut, hasil pra peradilan tidak menghapus pokok perkara. \"Dan akhirnya sidang pun tetap dilaksanakan,\" ungkapnya. Seusai persidangan, kedua terdakwa pun mengajukan eksepsi. Dimana poin yang diajukan eksepsi itu mengenai pra peradilannya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: