Dor ! DPO Begal Ditembak Polisi

Dor ! DPO Begal Ditembak Polisi

radarlampung.co.id-Tayib (35), warga Desa Bojong kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur harus merasakan timah panas polisi menembus kakinya. Tim gabungan Polres Lamtim dan Polsek Sekampungudik mengamankan Tayib, tersangka kasus pembegalan terhadap Amin Nuraini (20), warga Desa Purwokencono Sekampungudik, selasa (26/2). Tayib sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua bulan lalu. Peristiwa pembegalan terhadap Amin Nuraini terjadi sekitar pukul 22.00 Wib, pada 31 Desember tahun lalu. saat itu, Amin harus merelakan satu unit sepeda motor dan dua ponselnya dirampas Tayib. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Sekampungudik Iptu Sudarli menjelaskan, aksi Tayib berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Desa Bojong. Tanpa diduga dari arah depan Tayib yang juga mengendarai sepeda motor menghidupkan lampu jauh ke arah mata korban sehinggga silau. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melayangkan pukulan ke arah mata dan punggung korban hingga terjatuh. \"Tersangka kemudia mengikat kedua tangan dan menutup mata korban dengan menggunakan lakban hitam. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam korban,\" katanya, rabu (27/2). Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, pukul 19.00 WIB, Selasa (26/2) petugas gabungan Polres Lamtim dan Polsek Sekampungudik berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di rumahnya. Namun, lanjutnya, saat akan diamankan tersangka berusaha melawan. Sehingga, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam milik korban. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Sudarli. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: