Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Fee Proyek Lamsel Masuk Agenda Sidang Pembacaan Vonis

Perkara Fee Proyek Lamsel Masuk Agenda Sidang Pembacaan Vonis

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni, akan menjalani sidang putusan pada Rabu (16/6). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Menghadapai sidang, kuasa hukum Syahroni, Bambang Hartono, belum mau banyak berkomentar ketika diminta tanggapannya mengenai sidang putusan tersebut. \"Sekarang belum mau berkomentar dulu,\" katanya. Menurut pengacara yang juga berprofesi sebagai dosen hukum di salah satu universitas swasta di Bandarlampung ini, dirinya tak mau mendahului hakim. \"Karena sudah mereka tanggapi tuntutan jaksa KPK pada pledoi dua pekan lalu,\" kata dia. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, berharap agar majelis hakim bisa memvonis kedua terdakwa sesuai apa yang mereka tuntut waktu itu. \"Kita sampaikan secara lisan bahwa penuntut umum KPK tetap pada tuntutan, yang sudah dibacakan pada tanggal 19 Mei 2021 lalu,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: