Perkara Jaksa dan Panitera Pesta Sabu Masuk Pengadilan, Ini Dakwaannya

Perkara Jaksa dan Panitera Pesta Sabu Masuk Pengadilan, Ini Dakwaannya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Oknum jaksa Rengga Puspa Negara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (7/6). Rengga didakwa JPU Iskandarsyyah melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rengga didakwa berpesta sabu bersama dua rekannya yang merupakan oknum panitera. Yakni Ali Ferdian dan Hendro Yuricki. \"Untuk Terdakwa Ali Ferdian dan Hendro Yuricki Jaksa mendakwanya dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal belasan dan puluhan tahun,\" kata JPU. Menurut JPU Iskandarsyah, peristiwa ini terjadi pada Februari 2021 lalu. Dimana pada saat itu Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya. \"Dari itu polisi menemukan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan,\" katanya. Iskandarsyah menjelaskan, ketika hendak dimintai keterangan kedua oknum panitera pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke kediaman Rengga untuk menikmati sabu bersama. \"Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,\" jelasnya. Dalam dakwaan ini juga, bahwa ketiga terdakwa pun tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lampung Selatan. \"Juga perkara ini akan kembali digelar senin 14 Juni 2021 pekan depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: