Iklan Bos Aca Header Detail

Perkara Korupsi PT LJU Disidangkan Tanpa Kehadiran Terdakwa

Perkara Korupsi PT LJU Disidangkan Tanpa Kehadiran Terdakwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara dakwaan korupsi BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) atas terdakwa Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi tiba di meja hijau. Dalam sidang yang tak dihadiri oleh kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto membuka persidangan dengan agenda Pemeriksan berkas perkara oleh Majelis Hakim dan Penentuan Hari sidang untuk pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum. \"Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memerintahkan dan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan surat dakwaan dalam kurun waktu 2 minggu sambil berupaya untuk menghadirkan para terdakwa kepersidangan,\" kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (17/2). Lanjut Made, jika para terdakwa tersebut masih belum diketahui keberadaanya dan tidak dapat dihadirkan kedalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in Absentia. \"Maka dari itu sidang akan kembali digelar pada pekan depan. Tanpa menghadirkan para terdakwa,\" katanya. Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) kemarin Kamis (20/1) telah resmi melimpahkan berkas perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung, yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus telah melimpahkan berkas tahap kedua. Walaupun para tersangka yakni Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur PT LJU dan rekanan Alex Jayadi telah ditetapkan sebagai DPO. \"Walaupun para tersangka ini DPO kita sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Artinya sidang akan kita gelar secara in absensia bagi para tersangka ini,\" katanya, Jumat (21/1). Menurut Heffinur, pihaknya telah menyelesaikan beberapa berkas perkara milik dua tersangka itu. \"Dan nantinya apabila sudah diputus (kedua tersangka di persidangan) kita akan terus kejar keduanya,\" kata dia. Dijelaskan Heffinur, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian keuangan negara, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.158.671.737.000. Pelimpahan tahap II, dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penelitian syarat formil, materiil dan menyatakan berkas perkara kasus korupsi tersebut telah lengkap atau P-21. \"Sampai dengan detik ini juga keduanya belum diketahui keberadaannya,\" jelasnya. Namun, jaksa pun menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: