Dor! Pencuri Sapi Dapat “Hadiah” Dari Tekab 308

Dor! Pencuri Sapi Dapat “Hadiah” Dari Tekab 308

radarlampung.co.id –Tiga orang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan tidak bisa berkutik. Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Mesuji, Polsek Simpang Pematang dan Polsek Way Serdang mengamankan para pencuri sapi ini. Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu (7/3) tersebut, tersangka mendapat hadiah timah panas di kaki.

Mereka adalah Sudarno (40), warga Kekah, Terbanggibesar, Lampung Tengah; Rakim (32), warga Desa Indraloka, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat dan Suraji, warga Kelurahan Negarabumi Udik, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah.

Wakapolres Mesuji Kompol Joni mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima tiga laporan polisi. Yakni LP/B-164/II/2020/Polda Lpg/Res Msj/Sek Sp Pematang tertanggal 23 Februari 2020. Kemudian LP/B-06/I/2020/Polda Lpg/Res Msj/Sek Way Serdang tertanggal 27 Januari 2020.

”Terakhir, LP/B-10/III/2020/Polda Lpg/Res Msj/Sek Way Serdang tertanggal 2 Maret 2020,” kata Joni mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim.

Joni menuturkan, ketiga bandit ini beraksi pada tiga wilayah. Yakni Desa Margobakti, Kecamatan Wayserdang  dengan korban Ngatiran (49); Desa Gedung Srimulyo, Wayserdang dengan korban Sunarto (50) dan Desa Jayasakti, Simpangpematang. Korbannya Waris (53).

”Para tersangka masuk ke kandang dan mengeluarkan sapi. Kemudian sapi dituntun untuk dinaikkan ke truk. Selanjutnya ternak tersebut dijual ke Lampung Tengah. Barang bukti yang kami amankan, empat ekor api dan satu unit truk,” urainya. (muk/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: