Iklan Bos Aca Header Detail

Perkembangan Sektor Keuangan Masih Baik

Perkembangan Sektor Keuangan Masih Baik

radarlampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, perkembangan stabilitas sektor keuangan hingga November masih menunjukan kondisi yang positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.

Informasi positif dari data sektor riil dan dimulainya vaksinasi mendorong pasar keuangan global termasuk Indonesia menguat di bulan Desember. Sampai dengan 18 Desember 2020, IHSG menguat sebesar 8,76 persen mtd dan kembali di atas level 6.000.

Penguatan juga terjadi pasar SBN dengan rerata yield SBN turun sebesar 28.3 bps mtd. Penguatan di pasar saham menjelang akhir tahun ditopang oleh investor domestik di tengah masih berlanjutnya net sell non residen sebesar Rp3,19 triliun mtd.

Sementara, investor non residen mencatatkan net buy di pasar SBN sebesar Rp5,02 triliun mtd (ytd pasar saham: net sell Rp47,05 triliun; ytd pasar SBN: net sell Rp86,3 triliun).

“Kinerja intermediasi keuangan juga masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan November 2020 masih tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55 persen yoy,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto.

Sementara itu, sambung dia, perbankan berhasil menyalurkan kredit baru sebesar Rp146 triliun, namun pelunasan kredit dan hapus buku tercatat masih lebih besar dari kredit baru sehingga secara keseluruhan pertumbuhan kredit terkontraksi -1,39 persen yoy.

Kontraksi pertumbuhan kredit dipicu masih lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi khususnya di daerah-daerah yang termasuk dalam high risk penyebaran Covid 19.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan juga terkontraksi sebesar -17,1 persen yoy didorong oleh kontraksi pembiayaan jenis multiguna yang menjadi penyumbang terbesar dalam piutang pembiayaan.

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp18,1 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp4,7 triliun) dan fintech P2P Lending November 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp14,10 triliun atau tumbuh sebesar 15,7 persen yoy.

Hingga 22 Desember 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 164, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp117,42 triliun.

Dia mengatakan, dari jumlah penawaran umum tersebut, 49 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 57 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp15,05 triliun.

Di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18 persen (NPL net: 0,99 persen) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,5 persen.

Di tengah penguatan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) November 2020 sebesar 1,90 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39 persen dan 34,14 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 dan 10 persen.

“Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai,” tambahnya.

Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,19 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 540 dan 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,19 persen jauh di bawah maksimum 10 persen. Lebih jauh dijelaskan, sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi.

Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain, pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga dan koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan.

Selain itu juga koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank, serta koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR.

Ke depan, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

“OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: