Perlancar Bisnis, Zainudin Sewa Kapal Bodong
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan satu saksi dalam lanjutan persidangan suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel), atas terdakwa Zainudin Hasan. Saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Ken Laksnono yang merupakan Direktur PT Jhonline Marine Trans selaku perusahaan bergerak di bidang pengangkutan batu bara berlokasi di Batu Licin, Kalimantan Selatan. Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati bertanya kepada Ken apakah antara PT Jhonline Marine Trans dan PT Buana Mitra Bahari milik terdakwa mempunyai hubungan di pekerjaan tertentu. Mendengar pertanyaan itu, Ken menjelaskan bahwa antara perusahaannya dan PT BMB bekerjasama dalam bidang penyewaan kapal. Kebetulan terdakwa mempunya tiga kapal, dua kapal tongkang dan satu kapal tugboat. \"Jadi antara perusahaan milik beliau dan perusahaan kami menandatangani perjanjian terkait penyewaan kapal, dengan biaya pembayarannya per ton untuk batubara yang kami angkut sebesar Rp30 ribu,\" jelasnya. Dan, Mien bertanya lagi apakah Ken tahu mengenai kapal speedboat bernama Princess Diana milik terdakwa Zainudin Hasan yang saat ini telah berganti nama menjadi Krakatau. Ken mengungkapkan, kapal speedboat milik terdakwa Zainudin Hasan yang saat ini telah berganti nama menjadi Krakatau merupakan milik PT Jhonline Marine Trans. Yang dulunya kapal speedboat itu bernama Princess Diana. \"Kapal itu benar milik kami (PT Jhonline Marine Trans, red) dan beliau (Zainudin Hasan, red) hanya menyewa saja ke kami. Dengan biaya sewa sebesar Rp265 juta per tahun,\" ujar Ken. Mendengar penjelasan itu, Mien menyambar lagi alasan mendasar apakah Ken mengakui apabila kapal speedboat Princess Diana itu milik perusahaannya. Padahal dalam keterangan saksi sebelumnya kapal itu milik terdakwa dan sudah dibeli dari perusahaan Ken. \"Apakah ada dokumen lengkap kepemilikannya,\" ujar Mien. Ken pun menjelaskan bahwa kapal itu tidak memiliki dokumen lengkap. Melainkan hanya tercatat di aset perusahaan yang menjelaskan bahwa kapal itu milik perusahaannya. \"Kalau dokumen kepemilikan tidak ada, tapi kalau penyerahannya ada. Jadi hanya ada dokumen koperasi yang diterbitkan dinas perhubungan,\" jelasnya. \"Jadi kapal princess diana ini yang sudah dengan terdakwa bodong dong. Tidak mempunyai surat-surat lengkap?\" sambar Mien. Mendengar pertanyaan itu, Ken hanya terdiam dan berkilah bahwa walaupun tidak mempunyai surat lengkap, kapal itu sudah tercatat sebagai milik perusahaannya. \"Ya kami akui kapal itu tidak mempunyai surat lengkap,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: