Iklan Bos Aca Header Detail

Permudah Akses Pelayanan, Disdukcapil Tubaba Uji Coba e-Smile

Permudah Akses Pelayanan, Disdukcapil Tubaba Uji Coba e-Smile

RADARLAMPUNG.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) meluncurkan layanan elektronik berbasis mobile yang disebut dengan e-Smile Tubaba (Electronic Service Mobile). e-Smile Tubaba dihadirkan sebagai alternatif untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam mengajukan dan melaporkan Administrasi Kependudukan dan peristiwa penting kependudukan lainnya. \"Layanan online berbasis aplikasi atau website  ini masih kita uji coba. Yang jelas, masyarakat nantinya akan semakin mudah mendapatkan pelayanan karena e-Smile Tubaba menyediakan sarana untuk mengajukan pembuatan dan perubahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara mandiri dan online,\"ungkap Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Senin (24/8/2020) sore. Menurutnya, e-Smile merupakan alternatif  dari layanan-layanan yang telah diluncurkan sebelumnya, seperti WhatsApp Gateway Disdukcapil Tubaba  0823-7504-2210, dan Layanan Jemput Bola door to door (home service)  bagi penduduk rentan adminduk (Lansia dan Difabel).\"Kecuali Perekaman KTP Elektronik yang memang harus tatap muka, seluruh pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bisa dilayani  secara daring (online) melalui aplikasi e-Smile tersebut,\"ulasnya. \"Jadi, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tinggal mengaksesnya melalui https://e-smile.tulangbawangbaratkab.go.id. Disitu menu layanannya sudah lengkap, tinggal di pilih saja. Misalnya mau membuat Akta Kelahiran atau KIA (Kartu Identitas Anak) tinggal di klik saja. Nanti disitu akan muncul formulir yang harus diisi oleh pemohon,\"tandasnya. Kabid Layanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Tubaba, Johanuddin, SE, MM, menambahkan, setelah formulir yang tersedia sudah terisi semua, pemohon wajib mengupload persyaratan sesuai dengan layanan yang dipilih.\"Setelah lengkap baru permohonan dikirim. Nantinya, permohonan melalui online tersebut akan diverifikasi oleh operator Disdukcapil. Baru setelah itu proses pencetakannya. Artinya, untuk pengajuan layanan tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, masyarakat hanya tinggal menunggu terbitnya saja,\"singkatnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: